sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penerbitan Perppu KPK akan buktikan Jokowi bukan tawanan partai

Jokowi dinilai tengah dilanda kebimbangan ihwal penerbitan Perppu KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 16 Okt 2019 16:42 WIB
Penerbitan Perppu KPK akan buktikan Jokowi bukan tawanan partai

Presiden Joko Widodo diyakini mendapat tekanan dari partai politik pendukungnya, untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena itu, Jokowi harus menerbitkan perppu tersebut, untuk membuktikan dirinya bukanlah tawanan partai politik. 

"Secara politik memang presiden pasti ditawan kepentingan partai, menjelang pelantikan periode kedua," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi reporter Alinea.id di Jakarta, Rabu (16/10).

Menurutnya, sikap Jokowi yang masih belum memutuskan penerbitan Perppu KPK, menjadi bukti tekanan politik tersebut. Jokowi dinilai tengah dilanda kebimbangan, karena keputusannya akan berkaitan dengan pemerintahan periode keduanya nanti.

Tekanan politik yang dihadapi Jokowi, kata Feri, tampak dari pertemuan sejumlah ketua partai, setelah Presiden memberi sinyal penerbitan perppu. Namun bagi Feri, Jokowi tak punya pilihan untuk menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat, kecuali dengan menerbitkan Perppu KPK. 

"Dia harus mampu membuktikan diri tidak di bawah kendali partai, tapi partai-partai harus menjalankan kepentingannya. Salah satunya dengan segera menerbitkan perppu pascapelantikan," kata dia.

Desakan yang sama disampaikan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Menurutnya, penerbitan Perppu KPK oleh Jokowi, akan menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Yang bisa menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, adalah keluarnya perppu dari Bapak Presiden. Jika Perppu tak keluar, akan ada kegamangan dalam upaya pemberantasan korupsi dan tentu saja yang paling diuntungkan dari situasi yang tidak mengenakan ini, koruptor," ujarnya. 

UU KPK versi revisi telah disahkan DPR RI pada 17 September 2019 lalu. Jokowi belum menandatangani draf pengesahan RUU KPK tersebut.

Sponsored

Namun, UU tersebut akan tetap berlaku tanpa ditandatangani Presiden, jika telah memenuhi tenggat waktu 30 hari. Dengan demikian, pada Kamis (17/10) UU KPK versi baru akan mulai berlaku. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid