sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perppu Penanganan Covid-19 buka peluang terjadinya korupsi

Pasalnya, pengadaan barang/jasa terkait penanganan Covid-19 tak dianggap kerugian negara dan bebas dari jerat hukum.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 14 Apr 2020 15:18 WIB
Perppu Penanganan Covid-19 buka peluang terjadinya korupsi

Transparency International Indonesia (TII) menilai ada potensi korupsi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dicontohkannya dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal itu, ungkap Manager Riset TII, Wawan Suyatmiko, memungkinkan oknum pejabat menyelewengkan uang negara untuk penanganan Covid-19. Sebab, segala tindakannya tak digolongkan sebagai kerugian negara, sehingga tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.

"Ini merupakan salah satu bentuk imunitas terhadap penyelenggara negara, agar terbebas dari kerugian negara dan tuntutan gugatan perdata saat Covid-19 ini berjalan," ujarnya melalui telekonferensi, Selasa (14/4).

Dalam Pasal 27 ayat (1) menyatakan, "Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara."

Sedangkan Pasal 27 ayat (2) berbunyi, "Anggota KSSK, sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian
Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

TII juga menyoroti model pengadaan barang/jasa secara cepat dalam perppu tersebut. Kebijakan ini memungkinkan terjadinya rasuah dalam menangani pandemi Covid-19.

Semestinya, bagi Wawan, pemerintah mencerminkan nilai-nilai antikorupsi dan integritas pada setiap kebijakan yang mengatur pengadaan barang/jasa. "Tata kelola pengadaannya harus transparansi, akuntabel, dan pastisipatif, walaupun kondisi yang mewabah."

Dirinya pun mendorong pemerintah transparan dalam pengadaan obat dan vaksin untuk pasien terinfeksi virus SARS-CoV-2. Salah satunya, memublikaskan kontrak kerja tender. "Termasuk mengurangi pengaruh kepentingan swasta yang besar untuk membuat keputusan yang lebih baik bagi kepentingan publik," lanjutnya.

Sponsored

Terkait pengadaan barang/jasa untuk penanganan Covid-19, diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Penanganan Covid-19. Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penananganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Berita Lainnya
×
tekid