sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpres keterlibatan TNI mengatasi terorisme urgen dikeluarkan

Ada beberapa ancaman terorisme yang sangat membutuhkan TNI

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 20 Mei 2020 08:25 WIB
Perpres keterlibatan TNI mengatasi terorisme urgen dikeluarkan

Peraturan Presiden tentang Keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme, dinilai telah mendesak untuk direalisasikan. Peran TNI dirasa dapat mengoptimalkan segala tindakan terorisme, yang tidak dapat sepenuhnya ditangani aparat kepolisian.

"Ada beberapa ancaman terorisme yang sangat membutuhkan keterlibatan TNI, misalnya di Poso dan Papua. Itu perlu aturan tegas," kata Anggota Komisi I DPR Sukamta, di Jakarta, Selasa (19/5) malam.

Menurut Ketua Fraksi PKS ini, sebetulnya sejak 2018, DPR sudah mendesak agar ada perpres yang detail mengatur keterlibatan TNI mengatasi terorisme. Hal itu dibutuhkan, setelah melihat transformasi terorisme semakin canggih, dan memiliki senjata yang hanya dapat dilawan TNI.

Atas dasar itu, Sukamta mendorong agar perpres ini segera dibahas lebih lanjut secara detail dan rinci, agar tidak ada salah tafsir saat di lapangan.

Sementara itu, Peneliti terorisme Rakyan Adibrata, mengatakan, Perpres TNI mengacu pada dua Undang-Undang (UU) utama, yakni UU TNI Tahun 2004 dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Pidana Terorisme. Bagi dia, secara prinsip peran TNI memang melakukan penangkalan, penindakan dan pemulihan.

Kendati begitu, harus tetap dalam koordinasi BNPT. Rakyan menambahkan, pelibatan TNI dalam mengatasi ancaman terorisme skala tinggi harus berdasarkan perintah presiden.

"Itu sudah diatur dalam Pasal 8 rancangan Perpres TNI, termasuk mengatasi pembajakan pesawat," kata dia. 

Sementara Tenaga Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menjelaskan, dengan adanya perpres ini, peran TNI akan menjadi lebih terukur. Pasalnya selama ini payung kerja sama masih berupa MoU antara panglima dan kapolri. Adanya perpres akan membuat kerja sama menjadi lebih kuat dan lebih baik.

Sponsored

"Tetapi kami masih mendengar saran dari DPR, masyarakat sipil dan aktivis agar perpres ini menjadi semakin baik," tandasnya.

Untuk diketahui, rancangan perpres sudah disampaikan kepada pimpinan DPR dan akan dibahas setelah Idulfitri. Perpres ini merupakan tindak panjut dari UU Nomor 5 Tahun 2018 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 43 ayat 1, disebutkan tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian operasi militer selain perang. Kemudian pada ayat 3 diatur keterlibatan TNI.

Rencana penerbitan perpres ini sebenarnya telah digaungkan sejak tahun lalu. Namun, banyak lembaga dan akademisi yang menolak, lantaran menilai keterlibatan TNI akan berpotensi berbahaya bagi penegakan hukum dan HAM.

Berita Lainnya
×
tekid