sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpres KPK dinilai menyalahi kesepakatan internasional

Perpres KPK malah menegaskan KPK masuk pada ranah eksekutif

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Minggu, 29 Des 2019 22:10 WIB
Perpres KPK dinilai menyalahi kesepakatan internasional

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi rencana pemerintah mengeluarkan tiga perpres KPK yang mengatur tata organisasi pegawai KPK, dewan pengawas, dan perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

ICW memandang perpres baru tentang KPK yang hendak dikeluarkan Presiden Jokowi menyalahi kesepakatan internasional ihwal kejahatan korupsi. Sebagaimana tertuang dalam perjanjian United Nations Convention against Corruption (UNCAC), bahwa lembaga korupsi harus berdiri secara independen.

"Perpres KPK malah menegaskan KPK masuk pada ranah eksekutif. Memang itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, tetapi kami nilai kebijakan dari Presiden dan DPR justru bertentangan dengan kesepakatan internasional," terang peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).

Oleh karena itu, Kurnia menilai adanya Perpres KPK semakin membuktikan bahwa langkah presiden tidaklah tepat.

ICW juga menyoroti materi perpres yang menunjukkan inkonsistensi pemerintah dan DPR dalam merevisi Undang-Undang (UU) KPK. Pada materi ini, UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 terindikasi dibuat dengan asal dan prematur.

"Ada beberapa poin pada draf perpres yang mengatur kewenangan pimpinan KPK yakni, pada Pasal 2 ayat 1 poin e, terkait dengan status sebagai penyidik dan juga penuntut. itu yang kami anggap keliru diatur dalam perpres," ujar dia.

Dalam salah satu materi perpres disebutkan, pimpinan KPK merupakan penyelidik, penyidik sekaligus penuntut umum. Aturan tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pada UU KPK yang baru tidak disebutkan pimpinan KPK sebagai penyidik maupun penuntut umum.

Aturan itu memang disebutkan pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pada Pasal 21 poin 4 menyebutkan Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Akan tetapi aturan pasal itu telah dihapus pada UU KPK yang baru.

Sponsored

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan perpres terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak untuk melemahkan KPK. Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Susah kan, langsung disampaikan seolah-olah melemahkan KPK. Padahal belum dilihat secara utuh. Sekarang harusnya kasih kepercayaan dulu. Lihat nanti. Kawal betul-betul," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).

Perpres KPK yang tengah disiapkan akan mengatur tata organisasi pegawai KPK, dewan pengawas, dan perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak ada satu pun poin dalam perpres tersebut yang melemahkan KPK," terang dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid