sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpres tentang KPK dianggap ilegal

Regulasi baru lembaga antirasuah itu hanya mengamanatkan Perpres tentang Pengangkatan Dewan Pengawas KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 30 Des 2019 12:44 WIB
Perpres tentang KPK dianggap ilegal

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadiah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menganggap, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi, Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana (Ortaka) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ilegal.

Pengaturan tentang Ortaka pimpinan KPK sebagaimana yang diatur dalam perpres itu tidak diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Regulasi baru lembaga antirasuah itu hanya mengamanatkan Perpres tentang Pengangkatan Dewan Pengawas KPK dan organ pelaksanaan pengawasan badan antikorupsi.

"Rancangan Perpres Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK ini, kalau saya katakan merupakan perpres ilegal. Karena tidak diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Zaenur, saat dihubungi Alinea.id, Senin (30/12).

Substansi aturan yang tertera dalam Perpres Ortaka Pimpinan KPK itu telah diatur secara gamblang dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018  tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Karena itu, dia memandang rancangan Perpres tentang Ortara Pimpinan KPK itu tidak diperlukan lagi.

"Kenapa tidak diperlukan? Karena KPK lembaga independen sehingga seharusnya mengatur sendiri dirinya bukan diatur oleh lembaga lain, dalam hal ini lembaga kepresidenan. Sehingga, dari sisi tujuan pengaturannya itu sudah keliru. Tidak memilki dasar hukum," terang Zaenur.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo sedang merancang Perpres tentang Ortaka Pimpinan KPK. Draft tersebut telah beredar di kalangan wartawan sejak Kamis (26/12).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengklaim perpres terkait KPK tidak untuk melemahkan KPK. Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.

Sponsored

"Susah kan, langsung disampaikan seolah-olah melemahkan KPK. Padahal belum dilihat secara utuh. Sekarang harusnya kasih kepercayaan dulu. Lihat nanti. Kawal betul-betul," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).

Perpres KPK yang tengah disiapkan akan mengatur tata organisasi pegawai KPK, dewan pengawas, dan perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak ada satu pun poin dalam perpres tersebut yang melemahkan KPK," terang dia.

Berita Lainnya
×
tekid