sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpres TNI atasi terorisme, Panglima TNI tidak bisa buat keputusan politik

Panglima TNI hanya dapat menentukan bagaimana cara melaksanakan tugas.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 12 Nov 2020 09:15 WIB
Perpres TNI atasi terorisme, Panglima TNI tidak bisa buat keputusan politik

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengungkapkan, Panglima TNI hanya dapat menentukan bagaimana cara melaksanakan tugas, sama sekali tidak bisa membuat keputusan politik tentang apa yang harus diperbuat TNI sebagai awal penugasan. Termasuk dalam pemberantasan terorisme.

Di sisi lain, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme kontrol demokratik dan otoritas sipil masih lemah, khususnya untuk menegakkan tatanan berdasarkan kaidah demokrasi. Dikarenakan masih banyak masyarakat terbelenggu dalam tatanan dwifungsi ABRI dan berharap pelibatan TNI dalam kontraterorisme, tanpa memahami dasar-dasar peraturan perundang-undangan.

"Banyak kalangan TNI menganggap peran penjaga bangsa sebagai doktrin yang bersifat unik. Maka, tatanan dwifungsi di masa lalu pun dianggap masih tetap berlaku. Padahal, belum ada batasan tegas dan eksplisit tentang peran TNI dan Polri dalam kontraterorisme," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11).

Menurut Agus, penanganan aksi terorisme oleh Polri sudah cukup efektif. Penerbitan Perpres malah akan rawan dengan tumpang tindih peran antarlembaga, seperti Polri, BNPT hingga Densus 88.

Sementara itu, Analis Strategi dan Keamanan Universitas Andalas Zulkifli Harza mengatakan, kompleksitas aturan perbantuan TNI dalam kontraterorisme disebabkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menganut azas hukum humaniter. Padahal, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme menganut azas hukum pidana.

Kendati pendekatan kontraterorisme umumnya menganut azas penegakan hukum, perbantuan militer tetap diperlukan dalam situasi yang mana penegakan hukum tidak bisa efektif. Perbantuan TNI harus dilakukan dengan jelas agar tidak terjadi tumpang tindih peran. Namun, pelibatan TNI dalam kontraterorisme di Indonesia rawan potensi pelanggaran HAM.  

“Meskipun karena keterbatasan kemampuan kepolisian dalam situasi tertentu, seperti di Poso,” tutur Zulkifli.

Sementara peneliti HAM dan sektor keamanan Setara Institute for Democracy and Peace Ikhsan Yosarie mengatakan, fungsi penangkalan dalam rancangan Perpres tidak dikenal dalam pemberantasan terorisme. Pasal 43 UU 5/2018 menggunakan istilah pencegahan sebagai bagian dari tugas BNPT. Fungsi pencegahan memang lebih baik dilaksanakan BNPT, Kementerian Agama, atau Kementerian Pendidikan.

Sponsored

Rancangan Perpres menghilangkan kontrol DPR atas pengerahan TNI dalam kontraterorisme. Padahal, UU 24/2004 mengamanatkan pelaksanaan operasi militer selain perang harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara dengan persetujuan DPR.

“Rancangan Perpres juga tidak menyebutkan mengenai eskalasi ancaman, sehingga menjadi tidak jelas kapan tepatnya perbantuan TNI diperlukan,” ujar Zulkifli.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengirimkan draf Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ke Gedung DPR. Perpres itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). 

Dalam draf tersebut, beragam kewenangan diberikan kepada TNI di ranah pemberantasan terorisme. Tak hanya sekadar diperbantukan, TNI kini memiliki tugas di bidang penangkalan, penindakan, dan pemulihan di jagat terorisme. 

Anggaran khusus pun disiapkan untuk kerja-kerja TNI di medan tempur melawan terorisme. Dalam draf Perpres, anggaran penanganan terorisme TNI disebut tak hanya berasal dari APBN, tapi juga dari APBD dan sumber-sumber anggaran lainnya yang legal.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid