sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perusahaan didesak patuhi instruksi Anies terapkan kerja di rumah

Perusahaan diharapkan mengambil langkah pencegahan penularan coronavirus dengan mengeluarkan kebijakan bekerja di rumah.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 16 Mar 2020 14:26 WIB
Perusahaan didesak patuhi instruksi Anies terapkan kerja di rumah

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Ibu Kota untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh atau work from home (WFH) kepada pegawainya. Imbauan yang disampaikan dalam surat edaran bernomor 14/SE/2020 ini, diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), dapat melakukan pekerjaan di rumah," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3).

Andri mengatakan, pihaknya berharap perusahaan-perusahaan di Jakarta secepat mungkin menerapkan kebijakan ini. Hal ini dinilai penting sebagai upaya pencegahan penyebaran coronavirus.

Bagi perusahaan, kata dia, langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan dalam tiga kategori. Pertama, dengan menghentikan seluruh kegiatan usaha sementara waktu.

Kedua, dengan mengurangi sebagian kegiatan usaha melalui pengurangan keterlibatan karyawan, waktu kerja, atau fasilitas operasional. Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tak dapat menghentikan kegiatan usahanya adalah perusahaan yang bergerak di pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok, dan BBM.

"Diharapakan pihak perusahaan dapat melibatkan serikat pekerja di perusahaan tersebut dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut," kata Andri.

Dia juga meminta setiap perusahaan melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta dan kabupaten administrasi Kepulauan Seribu.

Diketahui Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan imbauan untuk melakukan pembatasan interaksi (sosial distance) guna mencegah semakin besarnya penularan coronavirus di Jakarta.

Sponsored

Beberapa langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI di antaranya menutup sementara  kegiatan CFD, menutup tempat rekreasi dan hiburan di Jakarta, menutup sementara aktivitas belajar di sekolah dan menerapkan sistem belajar di rumah, membatasi rute dan jam operasional transportasi publik, dan mengimbau perusahaan untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh atau bekerja dari rumah. 

Hingga saat ini, terdapat 117 kasus positif coronavirus di Indonesia. Lima di antaranya meninggal dunia, sementara delapan lainnya dinyatakan sembuh. 

Informasi mutakhir perkembangan Covid-19 di Indonesia bisa dilihat di sini.

Berita Lainnya
×
tekid