sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perusahaan milik konglomerat Surya Darmadi cabut praperadilan

Perusahaan milik konglomerat Surya Darmadi mencabut gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 19 Jun 2019 03:33 WIB
Perusahaan milik konglomerat Surya Darmadi cabut praperadilan

Perusahaan milik konglomerat Surya Darmadi mencabut gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi.

Tersangka korporasi, PT Palma Satu (PS) telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkaranya, PT PS telah ditetapkan sebagai tersangka koorporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi pencabutan praperadilan yang diajukan oleh PT PS. Karena itu, KPK akan menindaklanjuti kembali proses penyidikan tersebut.

"Jadi terhitung per kemarin tanggal 17 Juni, PT Palma Satu ini sudah mencabut praperadilan yang diajukan sebelumnya di PN Jakarta Selatan. Karena sudah dicabut tentu prosesnya tidak berlanjut lagi," ujar Febri, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Selasa (18/6).

Sebelumnya, PT PS telah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel yang teregristrasi dengan nomor 42/Pid.Pra/2019/PN. Jkt.Sel.

Selain itu, kata Febri, terdapat permohonan praperadilan yang diajukan oleh Surya Darmadi yang diduga merupakan beneficial owner PT PS yang ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan sudah disidang di PN Jaksel, dan hakim tunggal memutuskan untuk menolak praperadilan tersebut.

"Saat ini KPK terus melakukan penyidikan dengan tiga tersangka tersebut, termasuk satu korporasi PT PS," ujar Febri.

Sponsored

KPK telah menetapkan dua orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Tiga pihak yang menjadi tersangka antara lain Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta (SRT), pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi (SUD) dan PT Palma Satu.

Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan penerima manfaat akhir PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan beneficial owner PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsu hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Dua orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dari berbagai pihak. Kemudian KPK melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Untuk perkara ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison Edison Marudut Marsadauli Siahaan, yang bersangkutan uga telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

KPK juga menemukan bukti lain aliran dana dari Annas Maamun terkait pembahasan anggaran Provinsi Riau dan mengembangkan perkara hingga memproses Bupati Rokan Hulu saat itu, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Riau. Seluruh perkara tersebut telah diputus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya
×
tekid