sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perusahaan pelanggar PSBB Jakarta terus bertambah

Hingga Rabu (13/5), jumlahnya mencapai 1.145 tempat usaha.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 14 Mei 2020 15:54 WIB
Perusahaan pelanggar PSBB Jakarta terus bertambah

Jumlah perusahaan pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta terus meningkat
Hingga kemarin (Rabu, 13/5), mencapai 1.145 tempat usaha.

Beberapa perusahaan di antaranya, terang Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi Jakarta, Andri Yansah, ditutup paksa untuk sementara.

"(Sebanyak) 190 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dilakukan penghentian sementara," katanya, Kamis (14/5).

Perusahaan-perusahaan yang ditutup sementara itu tersebar di berbagai wilayah. Jakarta Selatan 49 tempat usaha, Jakarta Barat 47 tempat usaha, Jakarta Utara 37 tempat usaha, Jakarta Pusat 32 tempat usaha, dan Jakarta Timur 25 tempat usaha.

Sebanyak 668 perusahaan pelanggar PSBB lainnya, kategori diperkenankan beroperasi, diberi peringatan. Alasannya, belum menerapkan protokol kesehatan dan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Sejumlah 287 perusahaan berikutnya, juga diberi peringatan dengan alasan sama. Ia tergolong tempat usaha yang tidak dikecualikan, tetapi mengantongi izin beroperasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Berdasarkan Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020, terdapat beberapa sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sektor kesehatan, bahan pangan, energi, keuangan, logistik, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari, misalnya.

Sehari sebelumnya (Selasa, 12/5), jumlah perusahaan pelanggar PSBB menembus 1.100 tempat usaha. Sanksi diberikan per 12 Mei 2020.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid