sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Petugas KPK gadungan ditangkap di Cianjur

Pelaku menghubungi sejumlah pejabat di Cianjur dan menawarkan jasa pengurusan perkara dengan sejumlah uang imbalan.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 21 Des 2018 10:56 WIB
Petugas KPK gadungan ditangkap di Cianjur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum yang mengaku sebagai petugas KPK usai OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan aktivitas orang yang mengaku tim OTT KPK di Cianjur. Maka tim KPK melakukan pengecekan di lokasi. Kemarin malam, Kamis (20/12) menjelang tengah malam diamankan satu orang di daerah Cianjur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (21/12). 

Pelaku dengan inisial M tersebut mengaku sebagai petugas KPK yang juga ikut dalam kegiatan OTT terhadap Bupati Cianjur. Atas dalihnya ini, pelaku menghubungi sejumlah pejabat di Cianjur dan menawarkan jasa pengurusan perkara dengan sejumlah uang imbalan. 

KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah KTP (usia 72 tahun), lencana bertuliskan "konsultan Mabes Polri", kartu ATM BCA dan uang tunai Rp2 juta dari mantan pejabat Cianjur yang dia peras. 

Sponsored

Saat ini, petugas "KPK gadungan" tersebut masih diamankan di Polres Cianjur guna pemeriksaan lebih lanjut. 

KPK pun mengingatkan sejumlah pihak supaya tidak mempergunakan nama KPK untuk melakukan pemerasan. "KPK memperingatkan pada seluruh pihak agar tidak mencoba ataupun melakukan tindakan mengaku-aku seolah-olah pegawai KPK, memeras atau meminta uang pada para Pejabat baik di Pusat dan Daerah. Sebelumnya KPK telah menemukan sejumlah pelaku pemerasan dan penipuan yang menggunakan identitas dengan logo mirip dengan KPK," kata Febri. 

Selain itu,  KPK pun berharap para pejabat agar tak mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku sebagai petugas KPK. Jika pun ada yang seperti itu, maka sebaiknya melapor saja ke KPK atau kantor Kepolisian terdekat. 

Berita Lainnya
×
tekid