sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Petugas tindak kendaraan ODOL di Tol Tanjung Priok-Bandung

Kendaraan overload salah satu penyebab kecelakaan lalin.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 09 Mar 2020 11:32 WIB
Petugas tindak kendaraan ODOL di Tol Tanjung Priok-Bandung

Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang overdimensi dan overload (ODOL) diperketat mulai hari ini. Penindakan atas kendaraan yang melebihi beban atau kapasitas tersebut mulai diberlakukan di sepanjang Tol Tanjung Priok-Bandung.

Program tersebut diusung oleh Polri, Ditjen Hubungan Darat, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono mengatakan, penindakan tersebut harus dilakukan mengingat tingginya pelanggaran lalu lintas pada 2019. Sebanyak 10% disbumbang kendaraan ODOL.

“Data pelanggaran selama 2019 dengan jumlah sekitar 1,3 juta lebih. Sekitar 136 ribu atau 10% dilakukan oleh kendaraan lebih kapasitas atau ODOL,” kata Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3).

Penindakan terhadap ODOL sendiri pada dasarnya telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, namun program Zero ODOL mulai berlaku sejak 1 Januari 2020.

Berdasarkan data tahun lalu pun, kendaraan ODOL yang ditindak sekitar 90. Bahkan menurut Istiono, di Jawa Tengah sudah terdapat dua kasus yang dinyatakan inkrah.

Kemudian, sejak hari ini, di ruas Tol Tanjung Priok-Bandung diberlakukan dan didapati sekitar belasan kendaraan berat yang dinyatakan ODOL. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dilakukan penilangan.

“Kendaraan overdimensi akan kita tindak pidana hukuman satu tahun sesuai Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas,” ucapnya.

Sponsored

Untuk diketahui, mekanisme penindakan ODOL, petugas akan melakukan penimbangan kendaraan berat di Pintu Tol Tanjung Priok 1.

Kemudian petugas akan meminta kelengkapan surat-surat sambil mengukur ukuran kendaraan untuk mengetahui batas dimensi yang telah ditetapkan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid