sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pihak Brigadir J akan laporkan Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian

Andi Rian akan dilaporkan karena tidak mengizinkan perwakilan keluarga Brigadir J melihat rekontruksi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 30 Agst 2022 12:03 WIB
Pihak Brigadir J akan laporkan Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian

Pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J akan melaporkan tindakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen And Rian Djajadi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Reka adegan ini masih berlangsung di rumah Sambo Jalan Saguling.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Andi Rian akan dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo, Komisi III DPR RI, serta Kemenko Polhukam. 

"Kami akan melakukan gugatan resmi kepada presiden, Komisi III dan Kemenko (Polhukam). Kami akan segera melaporkan perkara ini secara resmi ke presiden, ke Komisi III dan Kemenko (Polhukam), (yang dilaporkan) yang tidak memberikan izin tadi Dirtipidum Polri," kata Kamaruddin sebelum meninggalkan lokasi, Selasa (30/8).

Kamaruddin menyebut, pihaknya hanya akan melaporkan Andi Rian. Sebab, hanya Andi Rian yang melarang pihaknya untuk berada di dalam rumah Saguling.

"Ya Dirtipidum yang memulai tidak boleh, awalnya boleh tapi begitu Dirtipidum masuk penasehat hukum pelapor tidak boleh katanya," ujar Kamaruddin.

Kini pihaknya telah meninggalkan lokasi rekonstruksi tersebut. Alasannya, mereka tidak diizinkan untuk berada dalam rumah Sambo selama proses rekonstruksi berlangsung. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi yang menyuruh pihaknya untuk keluar dari TKP.

"Ketika mau rekonstruksi kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin menyatakan, kepolisian tidak dapat memberikan alasan pasti untuk pihaknya meninggalkan rumah tersebut. Sementara, kuasa hukum pihak tersangka tetap diizinkan untuk mengikuti rekonstruksi.

Sponsored

"Saya minta alasannya hukumnya tanpa alasan kecuali pada pokoknya kami tidak boleh berada di situ tapi pengacara para tersangka boleh," ujar Kamaruddin.

Berita Lainnya
×
tekid