sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pilkada 2020 harus bebas dari calon mantan pencandu narkoba

Partai harus berhati-hati dan memperketat seleksi calon kepala daerah.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Senin, 27 Jul 2020 13:12 WIB
Pilkada 2020 harus bebas dari calon mantan pencandu narkoba

Pilkada Serentak 2020 harus bebas dari calon kepala daerah yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. Partai politik harus berikan figur yang bersih dari barang haram tersebut kepada masyarakat.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengungkapkan, mantan pengguna narkoba atau pernah terlibat kasus narkotika tidak perlu mencalonkan. "Memang tidak ada kader yang bukan mantan pengguna narkotika yang jauh lebih sehat, jauh lebih berintegritas, yang punya rekam jejak bersih," tanya Fadli di Jakarta, Senin (27/7).

Dia mengungkapkan, partai mesti mendorong calon yang memiliki rekam jejak bersih dan tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. "Kalau menggunakan perspektif pemilih kan, seperti itu. Nah, cara pandang seperti itu yang harus dilakukan partai, ketika mengusung atau tidak mengusung satu calon," ujarnya.

Dia mengingatkan, partai harus berhati-hati dan memperketat seleksi calon kepala daerah, serta memiliki sistem verifikasi untuk menelusuri rekam jejak calon yang bakal diusung.

Partai, kata dia, harus membangun mekanisme verifikasi sebelum menentukan calon kepala daerah. Misalnya, secara teknis bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat maupun daerah.

Kemudian kerja sama dengan rumah sakit rehabilitasi untuk menelusuri jejak rekam apakah calon yang akan diusung itu pernah terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan zat adiktif yang berbahaya.

"Jadi, desakannya tidak hanya kepada membangun sistem verifikasi terhadap mantan pengguna narkoba, tapi juga mendesak kepada partai untuk lebih hati-hati mencalonkan. Jadi, tidak boleh melihat problem ini hanya dari satu aspek saja," katanya.

Fadli mendorong Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Bawaslu menggodok peraturan yang melarang mantan pengguna narkoba maju dalam Pilkada 2020.

Sponsored

Menurut dia, ini berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10/2016.

Fadli menambahkan, partai tidak boleh bersikap pragmatis dalam mengusung calon pejabat publik, seperti calon kepala daerah, tetapi harus menjalankan sistem kaderisasi dan penjaringan calon kepala daerah.

"Harusnya, partai punya sistem kaderisasi dan rekrutmen yang jauh lebih demokratis sehingga penelusuran jejak rekam siapa yang dicalonkan tidak boleh pragmatis. Tapi, juga betul-betul orang berintegritas, orang-orang yang punya jejak rekam yang bersih," bebernya.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10/2016.

Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.

Berita Lainnya
×
tekid