sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pilkada digelar 9 Desember 2020 merupakan opsi terbaik

Pilkada serentak 2020 digelar Desember, dengan harapan Covid-19 selesai.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 15 Apr 2020 10:04 WIB
Pilkada digelar 9 Desember 2020 merupakan opsi terbaik

Pemerintah dan DPR sepakat hari pemungutan suara pilkada serentak diselenggarakan 9 Desember 2020. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku, opsi ini merupakan usulan baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Kami bisa mengambil, opsi optimistis. Pilkada serentak digelar Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 sudah selesai," kata Tito Karnavian, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).

KPU hingga kini, menunda empat tahapan penyelenggaraan pilkada serentak yang berujung penundaan tahapan-tahapan selanjutnya. Dalam rapat kerja (raker), via video conference bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI, KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Pilkada 2020. 

Pertama 9 Desember 2020, kedua 1 April 2021, dan ketiga September 2021. Menurut Tito, opsi penundaan hingga 9 Desember 2020 merupakan opsi optimistis karena tersedia anggaran 2020 pada APBD di 270 daerah. Jadi, tidak ada realokasi anggaran Pilkada 2020. 

Di sisi lain, tenggat waktu tanggap darurat Covid-19 sampai 29 Mei 2020. Artinya, pelaksaan disesuaikan dengan harapan berakhir tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut.

Jika, masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat pada 29 Mei 2020 telah selesai. Maka, akan dilaksanakan rapat kembali antara penyelenggaraan pemilu, DPR, dan pemerintah. 

Sebab, semua peserta raker sepakat bahwa berakhirnya pandemi Covid-19 sebagai patokan keberlanjutan pilkada serentak. Namun, Tito mengaku, telah menyiapkan skrenario alternatif. Yakni, bisa digelar tahun depan dengan dasar persetujuan penyelenggara Pemilu, DPR, dan pemerintah.

Sebelumnya, KPU telah memutuskan menunda tiga tahapan Pilkada Serentak 2020, menyusul perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Sponsored

"Kami mengeluarkan kebijakan (penundaan) tersebut," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz kepada wartawan, Sabtu (21/3).

Kebijakan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, tidak dilakukan secara menyeluruh. Hanya tiga tahapan saja, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara, verifikasi bakal calon perseorangan, serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) termasuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

KPU belum bisa memastikan batas penundaan itu, dan masih terus memantau perkembangan penyebaran Covid-19, sebelum pada akhirnya menggelar rapat untuk memutuskan batas penundaan.

Pilkada 2020 diselenggarakan di 270 daerah pemilihan, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang tersebar di 32 provinsi, 309 kabupaten/kota, 4.238 kecamatan, 46.740 desa/kelurahan, dan 150.691 TPS, serta melibatkan kurang lebih 105.396.460 pemilih berdasarkan jumlah DP4.

Berita Lainnya
×
tekid