sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pilkada ditunda, KPU buka opsi undur hingga 2021

Penundaan dilakukan karena pandemi Covid-19 yang belum terkendali sehingga mengancam keselamatan masyarakat. 

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 30 Mar 2020 21:28 WIB
Pilkada ditunda, KPU buka opsi undur hingga 2021

Pemerintah dan DPR RI sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Penundaan dilakukan karena pandemi Covid-19 yang belum terkendali sehingga mengancam keselamatan masyarakat. 

Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi mengatakan, keputasan tersebut disepakati dalam rapat dengar pendapat atau RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, yang berlangsung hari ini. 

"Kami mendorong stakeholder agar fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19," kata Arwani dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Senin (30/3).

Menurutnya, ada tiga opsi penundaan yang diajukan KPU. Pertama, penundaan selama tiga bulan dari waktu pemungutan yang telah dijadwalkan, atau menjadi 9 Desember 2020.

Kedua, ditunda selama enam bulan menjadi 12 Maret 2021. Terakhir, ditunda 12 bulan menjadi 29 September 2021. 

Meski demikian, Arwani mengaku DPR dan pemerintah belum dapat memastikan waktu pelaksanaan pilkada. Hal ini lantaran pandemi Covid-19 juga belum dapat dipastikan kapan teratasi. 

"Oleh karena itu sampai kapan penundaan itu? Kita sepakat itu nanti akan diputuskan bersama-sama antara KPU, pemerintah, dan DPR," kata politikus PPP ini.

Sebagai konsekuensi atas penundaan ini, Komisi II DPR RI meminta para kepala daerah untuk merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai, untuk penanganan pademi Covid-19.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid