sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rencana pimpinan KPK campuri pemeriksaan saksi dinilai merintangi penyidikan

Selain tak sesuai dengan fungsi dan posisinya, rencana tersebut juga menyalahi aturan yang berlaku.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 30 Jan 2020 10:34 WIB
Rencana pimpinan KPK campuri pemeriksaan saksi dinilai merintangi penyidikan

Rencana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk terlibat menentukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi dinilai sebagai upaya menghancurkan independensi lembaga antirasuah. Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, rencana tersebut juga berpotensi merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan para penyidik KPK. 

Hal ini lantaran, menurut dia, keterlibatan pimpinan dalam menentukan saksi yang akan dipanggil dan diperiksa penyidik bisa menimbulkan intervensi pada penyidik. 

"Tindakan Komisioner KPK mengintervensi otoritas penyidik KPK adalah kejahatan dan punya potensi untuk dikonstruksi sebagai tindakan obstruction of justice karena dapat mengganggu independensi dan akuntabilitas proses penyidikan," kata Bambang dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (30/1).

Bambang mengatakan, rencana tersebut justru memperlihatkan adanya upaya perusakan sistem kontrol dalam proses penyidikan yang berlaku di KPK. Selama ini, kata dia, kontrol internal berada pada ketua satgas, direktur penyidikan, dan deputi penindakan, yang salah satu fungsinya mengelola proses penyidikan.

Menurut pria yang akrab disapa BW ini, rencana itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bagi Bambang, rencana itu justru sebagai bentuk kesewenang-wenangan pimpinan di bawah Firli Bahuri cs dalam mengontrol KPK.

"Ceto welo-welo, sangat jelas sekali. Tidak ada satupun pasal di dalam undang-undang KPK yang secara eksplisit menegaskan adanya pemberian kewenangan pada komisioner KPK untuk terlibat secara teknis dalam menentukan saksi yang diperlukan guna membuktikan kejahatan korupsi," katanya menjelaskan.

Sebagai pimpinan, kata dia, para komisioner KPK seharunya menyadari posisi dan fungsi masing-masing sebagaimana tercantum dalam UU KPK. Adapun pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP.

Terlebih, Bambang melanjutkan, status penyidik dan penuntut umum pimpinan KPK sudah dihapus dalam UU KPK yang baru. "Jadi agak absurd, naif, dan konyol jika pimpinan yang bukan penyidik, tetapi mengatur kewenangan penyidik dalam proses penyidikan," ujarnya.

Sponsored

Rencana pelibatan pimpinan KPK jilid V dalam mempertimbangkan saksi yang akan dipanggil dan diperiksa disampaikan saat rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi III DPR RI pada Senin (27/1).

Rencana tersebut muncul lantaran banyak para saksi yang diperiksa, namun tak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal meskipun hanya dipanggil sebagai saksi, mereka mendapat sanksi sosial melalui pemberitaan di berbagai media. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid