sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pimpinan KPK ingin dengar langsung dari Polri dan Kejagung

Pimpinan komisi antisuap memiliki perhatian khusus terhadap kasus Djoko Tjandra cs.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 11 Sep 2020 08:03 WIB
Pimpinan KPK ingin dengar langsung dari Polri dan Kejagung

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ingin mendengar langsung perkembangan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal itulah yang mendorong komisi antikorupsi mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan gelar perkara, Jumat (11/9).

"Pimpinan akan mendengarkan langsung juga baik dengan Bareskrim, maupun dengan Kejaksaan Agung," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (10/9).

Karyoto menjelaskan, pimpinan komisi antisuap memiliki perhatian khusus terhadap kasus Djoko Tjandra cs. Oleh karenanya, dalam ekspose nanti para komisioner bisa saja mendalami pandangan-pandangannya atas kasus tersebut.

"Pimpinan KPK juga sangat concern. Artinya beliau-beliau juga punya sejumlah pandangan yang mungkin akan didalami," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung untuk melakukan gelar perkara, Jumat (11/9). Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, agenda tersebut terkait kasus tersangka Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang," kata Ali dalam keterangannya.

Mengenai undangan tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, undangan dari KPK telah diterima. Pada gelar perkara di lembaga antikorupsi, Polri dipastikan hadir.

"Kalau ada undangan tentunya akan hadir. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) yang akan hadir," ujar Argo saat dikonfirmasi.

Sponsored

Kejagung juga mengaku bakal hadir dalam ekspose kasus Djoko cs. Pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus rencananya yang akan langsung hadir dalam gelar perkara tersebut. 

"Infonya akan hadir Jampidsus beserta para direktur," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi.

Pinangki diduga menerima uang senilai USD$500.000 atau setara Rp7,5 miliar dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko. Selain itu, juga disebut sebagai aktor utama dalam penawaran kepengurusan fatwa itu.

Selain Pinangki dan Djoko, penyidik juga menetapkan bekas politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, sebagai tersangka. Irfan disebut dibawa jaksa Pinangki bertemu Djoko untuk menawarkan proposal fatwa MA.

Sementara Kuasa Hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking, disebut menerima USD$50.000 dari kliennya. Namun, tidak menjadi tersangka karena dianggap sebagai honor jasa yang diberikan.

Berita Lainnya
×
tekid