sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pimpinan KPK: Semua keputusan kolektif kolegial

Pun demikian tentang dalam pengambilan keputusan soal menarik tugas dan tanggung jawab 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 19 Mei 2021 08:50 WIB
Pimpinan KPK: Semua keputusan kolektif kolegial

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati pelaporan 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadapnya kepada Dewan Pengawas (Dewas). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, semua keputusan, termasuk TWK, diambil secara kolektif kolegial.

Dirinya menjelaskan, komisioner selalu membahas dan berdiskusi sebelum mengambil keputusan. Proses itu juga melibatkan pejabat struktural KPK.

"Ini kami lakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK," ujarnya secara tertulis, Rabu (19/5).

Oleh karena itu, sambung Alex, semua produk kebijakan, seperti peraturan komisi, peraturan pimpinan, surat keputusan (SK), surat edaran (SE), dan lainnya yang diteken Ketua Firli Bahuri dipastikan telah dibahas dan disetujui semua pimpinan.

Firli, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Alex dilaporkan kepada Dewas terkait TWK. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan, mengatakan, ada tiga dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pertama, kejujuran.

"Dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan, bahwa tidak ada konsekuensi daripada TWK dan kami juga berpikir, bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan," ujarnya. Setelah hasil TWK keluar, 75 pegawai yang tak lolos malah dibebastugaskan lewat SK pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Kedua, imbuh Hotman, terkait materi TWK yang diterka bermuatan pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan KPK. Terkahir, lima komisioner KPK dilaporkan karena diduga bertindak sewenang-wenang lantaran tak mengindahkan putusan uji materi Undang-Undang (UU) KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diputus pada 4 Mei 2021.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan, alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai. Akan tetapi, tiga hari berselang, pimpinan malah menerbitkan SK 652 dan salah satu poinnya meminta 75 pegawai yang gagal TWK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.

Sponsored

"Menjadi tanda tanya pada kita, apa yang terjadi dengan pimpinan? Bukankah salah satu asas KPK itu adalah kepastian hukum? Bukanlah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final, kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini? Bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid