sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pinangki disebut terima bagian paling banyak, Anita Kolopaking US$50.000

Jaksa Pinangki diduga menjadi pihak penerima paling banyak dalam kepengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 05 Sep 2020 07:38 WIB
Pinangki disebut terima bagian paling banyak, Anita Kolopaking US$50.000

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Anita Kolopaking menerima sejumlah uang dari hasil perjanjian fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan eksekusi terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Anita adalah pengacara Djoko Tjandra dalam pengurusan "surat sakti" dan kini dia jadi tersangka kasus tersebut. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, Anita Kolopaking menerima uang dalam jumlah sedikit dalam kepengurusan fatwa ke MA. Namun, perempuan ini diduga menerima uang dalam jumlah banyak pada kepengurusan peninjauan kembali (PK) kasus Djoko Tjandra.

"Sementara ini, dia (Anita Kolopaking) terima senilai US$50 (ribu)," kata Febrie di Jakarta, Sabtu (5/9).

Febrie mengungkapkan, bagian uang paling banyak didapatkan oleh tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, Febrie tidak menyebut berapa angka pastinya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Febrie, bahkan ditemukan bukti penyerahan proposal atas fatwa MA oleh Andi Irfan usai tersangka Jaksa Pinangki membawanya kepada tersangka Djoko Tjandra. Andi Irfan adalah politikus Partai NasDem. Irfan dipecat dari partai setelah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

"Kami masih mendalami apakah semua ini adalah Pinangki yang merancang dan mengendalikannya atau ada pihak lain," tutur Febrie. 

Sebelumnya, penyidik menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dugaan menerima hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa MA terpidana Djoko Tjandra. Lalu, pada Rabu (2/9) lalu, penyidik kembali menetapkan satu tersangka atas nama Andi Irfan Jaya.

Fatwa MA yang menjadi objek pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan eksekusi oleh jaksa atas Djoko Tjandra yang diusahakan tidak dilakukan. Atas janji kepengurusan fatwa MA itu, Jaksa Pinangki disebut meraup imbalan senilai US$500.000.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid