sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pinjol akses data pribadi, Kemendagri dinilai langgar konstitusi

Diduga terjadi lingkaran bisnis pribadi terkait kebijakan tersebut.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Minggu, 14 Jun 2020 15:31 WIB
Pinjol akses data pribadi, Kemendagri dinilai langgar konstitusi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap melanggar konstitusi karena memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan pinjaman daring (online) atau pinjol. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), salah satunya.

Sesuai Pasal 1 UU Adminduk, terang Koordinator Divisi Kebijakan Publik Human Studies Institute, Maizal Alfian, data pribadi merupakan data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Sehingga, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membagikannya kepada pihak lain. 

"Pembagian data itu jelas bertentangan dengan undang-undang," ujarnya melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (14/6).

Dirinya mengingatkan, negara berkewajiban melindungi privasi dan data penduduk. Itu sesuai mandat Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.

"Ini secara tidak langsung menjadikan negara berkewajiban hukum sebagai pelindung data pribadi setiap warga negaranya. Data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang," tuturnya.

Perlindungan data pribadi, khususnya dalam sistem elektronik, juga diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di dalamnya mensyaratkan penggunaan data pribadi via media elektronik harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan. Pangkalnya, perlindungan data pribadi bagian dari hak pribadi (privacy rights).

"Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang," urainya.

Sponsored

Karenanya, dalih lembaga yang telah bekerja sama bisa memverifikasi kecocokan data nasabah dengan informasi pada catatan kependudukan tidak bisa dibenarkan. Apalagi, mencakup nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP), alamat, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, dan lainnya.

Maizal menduga, terjadi lingkaran bisnis pribadi di Kemendagri dalam penyediaan data kependudukan menyusul adanya kerja sama dengan berbagai lembaga pinjol. Pangkalnya, negara tak menjamin kerahasiaan data masyarakat. 

"Kebijakan Dirjen Dukcapil (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, ini, kan, atas perintah Mendagri. Jika demikian, maka Mendagri sudah melanggar konstitusi negara," tegasnya.

Dirinya mengungkapkan, pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi administrasif. Mencakup pencabutan hak akses pengguna, pemusnahan data yang sudah diakses, dan denda sebesar Rp10 miliar.

Ditjen Dukcapil Kemendagri memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan pinjol. PT Digital Alpha Indonesia alias UangTeman, PT Pendanaan Teknologi Nusa atau pendanaan.com, PT Ammana Fintek Syariah, PT Visionet Internasional (OVO), PT Astrido Pasific Finance, dan PT Commerce Finance (ShopeePayLater), beberapa di antaranya. 

Akses data juga diberikan ke lembaga jasa keuangan lain. PT Bank Oke Indonesia Tbk, PT Mitra Adipratama Sejati (MAS) Finance, PT BPR Tata Karya Indonesia, dan PT Indo Medika Utama, misalnya. Juga diberikan kepada Dompet Dhuafa dan dua lembaga kesehatan.

Berita Lainnya
×
tekid