sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pinjol ilegal, Bareskrim tangkap WNA China

Penyidik masih terus menyelidiki dugaan keterlibatan WNA terkait pinjaman online ilegal.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 10 Nov 2021 17:36 WIB
Pinjol ilegal, Bareskrim tangkap WNA China

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap satu warga negara asing (WNA) China terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, tersangka merupakan salah satu orang di balik pinjol ilegal dan sudah dilakukan penindakan oleh penyidik.

Kendati demikian, dia tidak menyebutkan inisial dan dalam kasus apa WNA China itu ditangkap. “Ada satu WNA Tiongkok yang kemarin (9/11) yang ditangkap,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/11).

Menurut Rusdi, penyidik masih terus menyelidiki keterlibatan WNA di balik operasional pinjol ilegal tersebut. Dia juga memastikan, penyidik terus menindaklanjuti aduan masyarakat atas pinjol ilegal.

“Penyidik terus mengembangkan keterlibatan WNA dalam kasus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Helmy Santika menjelaskan, Polri membuat layanan pengaduan agar dapat mempermudah penindakan pinjol ilegal. Masyarakat diminta melapor ke nomor Whatsapp 081210019202 atau akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal.

"Kami akan melakukan penindakan sampai jumlah aduannya sedikit," kata Helmy dalam konferensi pers, Senin (25/10).

Menurutnya, sejauh ini penindakan terhadap pinjol ilegal telah dilakukan kepada 15 kasus berbeda. Belasan kasus tersebut ditindak jajaran Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Selatan.

Sponsored

"Dari 15 laporan polisi, kami lakukan penangkapan 45 tersangka selaku operator dan desk collector, kemudian dikembangkan dan menangkap delapan tersangka, terakhir di Kalsel 13 orang termasuk satu WNA pendana," ucap Helmy.

Berita Lainnya
×
tekid