sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKB khawatir uji materi masa jabatan presidan dan wapres munculkan rezim otoriter

Masa jabatan presiden dan wapres yang tidak terbatas berpotensi memunculkan rezim otoriter.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 27 Jul 2018 19:39 WIB
PKB khawatir uji materi masa jabatan presidan dan wapres munculkan rezim otoriter

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan kekhawatiran jika gugatan judicial review atau uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Wasekjen PKB, Maman Imanulhaq mengatakan, jika gugatan tersebut dikabulkan akan membuka peluang munculnya rezim otoriter.

"Saya hanya takut saja jika judicial review ini dikabulkan, maka muncul kembali ketakutan kita. Semangat reformasi dipatahkan dan munculnya rezim otoriter," kata Maman di Jakarta, Jumat (27/7).

Dia menjelaskan, jika MK mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu, maka masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tidak terbatas.

Maman mengaku dirinya menghormati hak konsitusi Jusuf Kalla (JK) dan Partai Perindo yang menjadi pihak terlibat dalam pengajuan uji materi tersebut. Namun, dia menegaskan, masa jabatan presiden dan wakil presiden tetap harus dibatasi.

Maman pun tak yakin jika gugatan tersebut dikabulkan, JK serta merta akan dipilih Jokowi untuk menjadi pendampingnya di Pilpres 2019 nanti. "Saya yakin ya kalau judicial review ini dikabulkan, bukan lalu membuat JK dipilih oleh Jokowi," katanya.

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mengatakan, seharusnya semua hal yang diatur dalam UUD 1945 tak perlu digugat. Menurutnya, pelaksanaan Pasal 169 huruf N UU Pemilu merujuk pada UUD 1945. 

Karenanya dia berpendapat, gugatan uji materi di MK akan bergantung pada cara pandang hakim MK terhadap pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Pengamat hukum dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai, turut sertanya JK menjadi 'pihak terkait' dalam pengajuan uji materi oleh Partai Perindo mencederai nama baik JK. Sikap kenegarawanan JK menjadi korban dalam pengajuan gugatan itu.

Sponsored

"Seharusnya Pak JK bisa menjaga Pancasila dan UUD 1945," kata Bayu.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid