sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKS anggap pemerintah main-main rumuskan UU Cipta Kerja

Dugaan itu berdasarkan adanya pasal selundupan yang tiba-tiba muncul, seperti tentang pekerja migran.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 17 Okt 2020 09:33 WIB
PKS anggap pemerintah main-main rumuskan UU Cipta Kerja

Pemerintah dinilai tidak sungguh-sungguh dalam merumuskan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pasalnya, terdapat pasal susupan yang tiba-tiba tercantum dalam regulasi sapu jagat (omnibus law) itu pasca disahkan, 5 Oktober 2020.

"Pemerintah terlihat main-main dalam merumuskan Undang-Undang Ciptaker. Ini dapat dilihat dari adanya beberapa pasal yang tiba-tiba masuk, salah satunya pasal pekerja migran," ujar Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, dalam keterangannya, Sabtu (17/10).

Dia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian tentang UU Ciptaker. Oleh karena itu, PKS bakal memberikan pembuktian berupa data-data kepada rakyat.

PKS, sambung Mulyanto, memang terlibat dalam proses perumusannya. Namun, diklaim hanya bertugas mengkritisi kejanggalan yang timbul.

"PKS memang menolak undang-undang ini karena cacat proses dan cacat substansi. Akan tetapi, kami ikut serta dalam perumusan ini agar dapat mengkritisi dan memasukkan pasal-pasal yang lebih baik untuk masyarakat ke depannya," tandas Mulyanto.

DPR menyetujui Rancangan UU (RUU) Ciptaker untuk disahkan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna, awal pekan lalu. "Hujan interupsi" turun dalam forum tersebut, khususnya ketika pimpinan dewan hendak mengetuk palu pengesahannya.

Terdapat dua fraksi yang meyatakan sikap menolak UU Ciptaker, yakni PKS dan Fraksi Demokrat. Bahkan, "partai bintang mercy" sempat keluar ruang rapat (walkout/WO) saat pertemuan belum berakhir.

Sementara itu, berbagai elemen masyarakat, utamanya buruh dan mahasiswa, menggelar unjuk rasa dalam merespons pengesahan UU Ciptaker. Sejumlah demontrasi dilakukan sejak Senin (5/10) hingga Jumat (16/10) di berbagai daerah.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid