sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKS dan Demokrat serang Jokowi karena menaikkan lagi iuran BPJS

Penerbitan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang berisi kenaikan iuran BPJS dinilai bertentangan dengan keputusan MA.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 14 Mei 2020 13:09 WIB
PKS dan Demokrat serang Jokowi karena menaikkan lagi iuran BPJS

Keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan melalui penerbitan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dinilai berpotensi melanggar hukum. Hal ini lantaran Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS yang tercantum dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019, yang hingga saat ini masih berlaku.

"Perpres yang dikeluarkan 6 Mei 2020 ini tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS sebelumnya," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (14/5).

Menurutnya, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 bermasalah karena tumpang tindih dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang juga masih berlaku. Sebab MA hanya memutus gugatan dengan membatalkan Pasal 34 Ayat 1 dan Ayat 2, sementara pasal-pasal lain masih berlaku. 

Adapun pembatalan Pasal 34 Ayat 1 dan Ayat 2, dilakukan karena bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu Pasal 2 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Pasal 2 Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Jadi kalau sekarang pemerintah mengeluarkan perpres baru yang isinya mengatur hal yang sama, maka seolah ada tumpang tindih aturan hukum. Harusnya Pemerintah mengeluarkan perpres sesuai putusan MA saja. Bukan membuat aturan baru yang membuat rakyat resah," kata Mulyanto.

Penerbitan perpres baru yang ditandatangani Jokowi pada 5 Mei 2020 juga dinilai tidak tepat. Pemerintah justru dinilai tidak peka dan tak peduli kondisi masyarakat karena kenaikan terjadi di tengah masa darurat pandemi Covid-19, sekaligus menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sekretaris Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS ini meminta pemerintah melihat dan mendengar permintaan rakyat. Di tengah pembagian bansos yang disebutnya tidak jelas dan tidak merata, lebih baik pemerintah meningkatkan empati kepada rakyat. Jangan malah membuat kekecewaan mereka semakin dalam.

"Mari fokus pada penangan Covid-19 dan membantu meringankan beban rakyat, bukan malah mengintimidasi mereka dengan rencana kenaikan iuran BPJS," ujar Mulyanto.

Sponsored

Anggota Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, menaikkan iuran BPJS dalam kondisi saat ini sangat jauh dari spirit hadirnya negara dalam melindungi segenap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Negara, kata Didik, seolah meninggalkan perannya dalam berpihak kepada rakyat yang tengah kesulitan. Apalagi cukup banyak yang menderita akibat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang diberlakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Di mana keberpihakan negara dan pemerintah terhadap rakyatnya. Bukankah pemerintah harusnya ikut merasakan derita rakyatnya yang banyak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kehilangan mata pencaharian, kehilangan penghasilan dan terputus akses kesejahteraannya karena Covid-19," ucap Didik.

Senada dengan Mulyanto, Didik juga mengatakan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 bertentangan dengan Putusan MA yang telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Melihat kesulitan dan kebutuhan rakyat dan dari aspek hukum, untuk memastikan kebijakan Presiden Jokowi tidak melanggar hukum dan memenuhi asas pengelolaan pemerintahan yang baik, sebaiknya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dicabut kembali atau dibatalkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anar Ma'ruf mengatakan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 justru berpihak pada rakyat dan menjalankan putusan MA tentang pembatalan pasal dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

"Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para anggota Komisi IX untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," kata Iqbal.

Berita Lainnya
×
tekid