sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKS: Mudik enggak boleh, wisata boleh

Kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 masih inkonsisten.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 10 Apr 2021 12:20 WIB
PKS: Mudik enggak boleh, wisata boleh

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 masih inkonsisten. Padahal, penanganan pandemi Covid-19 tidak boleh ‘main-main’. Apalagi, ada ancaman varian baru Covid-19. Ia khawatir larangan mudik Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H tidak tegas.

Ia mengungkit pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2020, ihwal polemik mudik dan pulang kampung. Selain itu, kata dia, pemerintah perlu menggelontorkan subsidi untuk perusahaan transportasi untuk mendukung upaya pelarangan mudik tersebut.

“Contohnya terkait mudik. Dulu kan lucu. Tahun lalu mudik enggak boleh, pulang kampung boleh. Sekarang mudik enggak boleh ziarah wisata atau ziarah ke orang tua boleh,” ucapnya dalam diskusi virtual, Sabtu (10/4).

Ia pun mengkritik kebijakan pemerintah masih membolehkan kegiatan buka bersama selama Ramadhan.

“Tegas saja. Kami PKS di Depok melarang buka bersama, pemerintah membolehkan. Tidak jelas,” tutur Mardani.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1442 H/2021 M. Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan pengizinan kegiatan buka puasa bersama, salat berjamaah, hingga tadarus Alquran di zona hijau dan kuning saja.

Ia pun mengingatkan, pengadaan vaksin Covid-19 saat ini terhambat akibat adanya embargo dari negara produsen, seperti India.

Sebelumnya, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, teknis implementasi surat edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H akan diatur lebih detail oleh masing-masing sektor, termasuk mereka yang dikecualikan.

Sponsored

Ia mengungkapkan, larangan mudik dikecualikan bagi distribusi logistik. Selain itu, pengecualian untuk keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN), kunjungan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil (dengan pendamping maksimal satu orang), serta pelayanan ibu bersalin (dengan pendamping maksimal dua orang).

ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI, dan Polri harus mengantongi surat izin dari instansi pekerjaan terkait dengan tanda tangan pejabat setingkat eselon II. Sedangkan untuk sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak harus mendapatkan surat izin perjalanan dari pihak kelurahan terkait, sesuai domisili masing-masing.

“Saya perlu menekankan, surat ini berlaku perseorangan. Untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat berusia lebih dari 17 tahun ke atas,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4).

Berita Lainnya
×
tekid