sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKS: Pembahasan dikebut, UU Ciptaker malah jadi serampangan

Mulyanto mengaku heran, Presiden Jokowi menginstruksikan percepatan pembahasan dan pengesahan UU Ciptaker.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 26 Okt 2020 10:41 WIB
PKS: Pembahasan dikebut, UU Ciptaker malah jadi serampangan

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS Mulyanto menilai, persoalan forrmiil dan materiil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berakar dari instruksi Presiden Joko Widodo ihwal percepatan pembahasan dan pengesahan regulasi sau jagat itu.

"Rupanya kerja cepat, yang diperintahkan Presiden, praktek di lapangannya berubah menjadi kerja serampangan alias ugal-ugalan," ujar Mulyanto, dalam keterangannya, Senin (26/10).

Karena itu, dia merasa tidak heran apabila proses pembahasan banyak menuai persoalan. Misalkan saja terjadi drama dalam Pasal 46 UU Migas pada RUU Ciptaker, gonta-ganti naskah, dan recall 16 oktober yang merevisi 158 item RUU Ciptaker dalam dokumen 88 halaman sebagai upaya 'cleansing' oleh Setneg.  

Setidaknya, terdapat satu momen yang diingat Mulyanto ihwal instruksi percepatan pembahasan dari Presiden Joko Widodo. Yakni saat mantan Gubernur DKI Jakarta menghadiri pertemuan tahunan industri jasa keuangan di awal Januari 2020.

Dalam kegiatan tersebut, Presiden Jokowi meminta perlunya percepatan pembahasan RUU Ciptaker agar pemerintah bisa melakukan reformasi di bidang perizinan. Terlebih, banyak izin-izin yang tumpang tindih antara pusat dan daerah, baik di provinsi, kabupaten, dan kota.

Bahkan dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menegaskan, akan mengangkat dua jempol jika DPR dapat menyelesaikan RUU Ciptaker dalam 100 hari. Menurut Jokowi, bukan hanya dirinya, tetapi juga semua pihak akan mengacungkan jempol jika RUU Ciptaker itu bisa diselesaikan dalam 100 hari.

"Sayangnya kerja cepat yang dimaksud diterjemahkan para pembantu presiden menjadi kerja asal cepat, meski serampangan atau ugal-ugalan," terangnya.

Mulyanto mengaku heran, Presiden Jokowi menginstruksikan percepatan pembahasan dan pengesahan UU Ciptaker. Padahal, Indonesia tengah dilanda bencana nonalam yakni, pandemi Covid-19 

Sponsored

"Sebenarnya UU Ciptaker ini tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19, karena memang sudah dirancang jauh-jauh hari sebelum musibah Corona itu datang.  Dengan demikian, maka semestinya pembahasan UU Ciptaker ini tidak harus tergesa-gesa, kejar tayang, menabrak hari libur, waktu reses dan lain sebagainya," tandas Mulyanto.

Berita Lainnya
×
tekid