sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diduga plagiat, DPR setop fit and proper test calon hakim agung

Makalah Triyono Martanto yang digunakan untuk seleksi CHA dan diduga plagiat pernah dipakai saat seleksi hakim MK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 27 Jan 2021 17:48 WIB
Diduga plagiat, DPR setop <i>fit and proper test</i> calon hakim agung

Komisi III DPR menduga makalah calon hakim agung (CHA) dari kamar tata usaha negara, Triyono Martanto, untuk uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) merupakan hasil plagiat. Karenanya, Komisi Hukum menyetop prosesnya.

Dugaan plagiat bermula ketika Anggota Komisi III, Ichsan Soelistio, merasa ada kesamaan penulisan antara makalah Triyono berjudul "Eksistensi dan Independensi Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia" dengan salah satu jurnal yang didapat di Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum yang ditulis Rio Bravestha dan Syofyan Hadi dengan tajuk "Kedudukan Perasipan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia."

Ichsan berkata, penulisan makalah Triyono pada halaman 1 paragraf I sama dengan tulisan Rio dan Sofyan pada halaman 11 Paragraf II. Pada bagian lain, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mendapati kesamaan tata bahasa makalah Triyono dengan jurnal tersebut.

"Demikian pun di paragraf berikutnya di halaman 2 paragraf II. Itu mirip sekali, Pak. Hanya ada satu atau dua kata tadi yang saya pelajari berbeda dengan yang ditulis oleh Rio dan Sofyan ini di halaman 11 dan 12," terang Ichsan saat uji kepatutan dan kelayakan CHA, yang disiarkan secara daring, Rabu (27/1). 

Ichsan meminta pejelasan Triyono tentang kesamaan redaksional tersebut. Dugaan plagiat semakin menguatkan Ichsan lantaran Triyono tidak mencantumkan catatan kaki untuk mengutip pokok pikiran dalam tulisan lain.

"Kalau Bapak meng-quote atau mengutip hal-hal seperti ini, harus ada catatan kakinya, Pak, ada foot note-nya dikutip dari mana. Karena Bapak tidak mengutip, saya menganggap Bapak plagiat," tuturnya.

Menanggapi dugaan itu, Triyono mengklaim, makalahnya murni buah karya pemikirannya sendiri. Karenanya membantah memplagiat dengan dalih pernah dipakainya saat uji kelayakan pada salah satu jabatan di Mahakamah Konstitusi (MK).

"Sebenarnya apa yang saya tulis di sini adalah sama dengan yang saya sampaikan di Mahkamah Konstitusi. Ya, berarti itu memang tulisan kami, Pak. Itu memang tulisan dalam untuk memosisikan legal standing kami di Mahkamah Konstitusi," paparnya.

Sponsored

Sejurus kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J. Mahesa, meminta kepastian pada Ichsan terhadap redaksi kata dalam makalah Triyono. Atas dasar instruksi pimpinan rapat, Ichsan meyakini, tata bahasa dan kata makalah Triyono sama dengan jurnal Rio dan Sofyan.

"Kalau pengertiannya kita bisa mengerti, Pak, Tetapi ini kata demi kata, paragrafnya itu identik. Makanya, saya bilang itu identik," tegas Ichsan.

"Oke, ini identik. Kalau cara berpikirnya enggak ada masalah bagi kami, tetapi kalau itu identik, Bapak plagiat kecuali Bapak bisa  membantah," ujar Desmond menimpali.

Gayung bersambut, kata berjawab. Triyono memastikan tata bahasa dalam makalahnya merupakan buah pikirnya sendiri. "Jadi, dalam penulisan itu memang saya enggak melihat. Misalnya browsing atau apa, enggak, Pak."

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, lantas menengahi. Dia meminta Triyono membeberkan waktu penulisan makalah tersebut. Triyono mengaku, menulis makalah pada 2020.

Mencoba untuk mencari benang merah, Adies lalu meminta Ichsan membeberkan waktu penulisan jurnal yang diduga sebagai bahan palgiat Triyono. Ichsan mengatakan, jurnal yang ditenukannya ditulis pada Februari 2017.

"Nah, berarti itu sudah terlebih dahulu, Pak. Mungkin waktu di MK, Bapak juga plagiat dari 2017, mungkin karena sama semua," terang Adies.

"Kami mohon dijelaskan sejelas-jelasnya, Pak. Kalau sampai Bapak gelarnya sudah banyak begini plagiat, ya, saya izin pimpinan mungkin bisa disetop saja ini. Percuma kita teruskan," pinta Adies.

Menanggapi itu, Triyono menerangkan, redaksi kata yang dipilih dalam makalahnya sebagian besar ada dalam undang-undang. 

Namun, dewan tidak bergemin. Desmond kemudian meminta Ichsan membacakan makalah dan jurnal yang ditulis Rio dan Sofyan. Setelahnya, Ichsan berkeyakinan, penulisan keduanya memiliki kesamaan tata bahasa.

Merasa mendapat titik terang, Desmond akhirnya memutuskan tidak melanjutkan uji kelayakan Triyono. Dia menyerahkan kepada fraksi untuk memutuskan kelayakan Triyono menjadi CHA.

"Oke, kalau demikian patut diduga, oke? Karena ini patut diduga, ini tolong rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan, tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan karena ini patut diduga," tutur Desmond.

Berita Lainnya
×
tekid