sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Plt kadis PUPR Jambi himpun dana Rp2,9 miliar dari kontraktor

Arfan telah memerintahkan Rini untuk menampung semua uang tersebut dalam rekening kantor.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 24 Sep 2018 13:34 WIB
Plt kadis PUPR Jambi himpun dana Rp2,9 miliar dari kontraktor

Sidang lanjutan terdakwa kasus suap dan gratifikasi Rancangan APBD Jambi, Zumi Zola diselenggarakan hari ini (24/9). Sidang ini mengungkapkan sejumlah fakta terkait pengumpulan uang dari para kontraktor oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan. Fakta ini terungkap dari kesaksian Rini Anggraeni selaku staff Sekretaris Arfan.

Menurut kesaksiannya, Arfan telah memerintahkan Rini untuk menampung semua uang tersebut dalam rekening kantor. Meskipun, Rini tak tahu menahu perihal sumber dana tersebut. 

"Bapak mengarahkan dimasukan ke rekening. Saya hanya mencatat. Sumber catatan dari bapak Arfan. Saya hanya menerima Rp2,9 miliar," tutur Rini kepada Jaksa Penuntut Umum KPK, Iskandar Marwanto. 

Arfan pun mengaku telah menerima dana Rp 2,9 miliar itu. Uang tersebut dikumpulkan selama tiga bulan menjabat sebagai Plt Dinas PUPR dari para kontraktor. Arfan juga menjelaskan, dana tersebut juga sering diminta beberapa pejabat, tak terkecuali Zumi Zola. 

Sponsored

"Pak Gubernur mau ke Amerika, saya diminta carikan dana Rp400 juta untuk itu. Saya juga pernah diminta Rp50 juta untuk acara nikah massal," tutur Arfan.

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur nonaktif Zumi Zola, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saipudin dan Plt PUPR Jambi Arfan pada Rabu, 29 November 2017.

Mereka diduga kuat memberi suap kepada Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Jambi Supriono yang juga tersangka guna memuluskan proses pengasahan RAPBD Jambi senilai Rp4,5 trilliun. Peran Zumi Zola dalam kasus ini adalah pemberi dan penerima.

Berita Lainnya
×
tekid