sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PN Jakpus gelar sidang perdana Nia Ramadhani-Ardi Bakrie

JPU menghadirkan tujuh orang saksi, tetapi majelis hakim tidak semuanya diperkenankan memberikan kesaksikan.

Alvin Aditya Saputra
Alvin Aditya Saputra Kamis, 02 Des 2021 14:46 WIB
PN Jakpus gelar sidang perdana Nia Ramadhani-Ardi Bakrie

Sidang perdana penyalahgunaan narkoba oleh pasangan suami-istri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (2/12). 

Keduanya kompak mengenakan baju hitam saat mengikuti peradilan. Namun, penampilan Nia tampak baru karena rambutnya dicat berwarna.

Zen Vivanto, sopir Nia dan Ardi, juga ikut menjalani persidangan karena turut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi fakta dan dua saksi ahli. Namun, majelis hakim hanya memutuskan dua saksi yang akan dimintai keterangan dengan alasan peradilan molor dan berdampak pada jadwal persidangan kasus lain.

Jaksa lalu memohon kepada majelis hakim agar memperkenankan tiga saksi fakta memberikan kesaksian dengan dalih memberi kejelasan berkesinambungan. Ketiganya adalah Agus Sugiono, Hendra Gunawan, dan Dendi Santoso Pandiangan, anggota Polri yang menangkap Nia dan Zen.

Pun demikian dengan satu saksi ahli lainnya. Sayangnya, tidak dikabulkan agar memberikan keterangan karena keterbatasan waktu. 

Di dalam persidangan, hakim sempat bertanya kepada Dendi apakah mengetahui proses penangkapan Nia, Ardi, dan Zen. Dia lantas menjawabnya.

"Masih ingat [pengkapan] hari Rabu, 7 Juli 2021 sekira jam 15.00 WIB," ucapnya saat memberi kesaksian. 

Sponsored

Hakim kemudian bertanya di mana posisi saksi fakta ketika penangkapan berlangsung. "Kebetulan saya perwira yang memimpin penangkapan, jadi saya ada di lokasi [Jalan Kecana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan] yang memimpin penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan sebagainya," balasnya.

Dalam penangkapan itu, Dendi menceritakan, polisi menurunkan enam personel dan yang pertama ditemui adalah Zen. Aparat lalu melakukan penggeledahan badan. 

"Kita jelaskan dari anggota polisi Satuan Narkoba, saudara Zen dengan sukarela mengeluarkan barang bukti dari kantong celana kanannya. Barang itu berupa kristal putih yang dibungkus dalam plastik bening," bebernya.

Kepolisian selanjutnya menginterogasi Zen tentang asal narkoba tersebut. "Zen menjawab, 'Itu barang [narkoba] merupakan sisa pakai dengan saudara Nia dan Ardi.'"

Saat terdakwa diamankan polisi, ketiganya mengklaim baru sekali memakai. "Mereka mengakunya," ungkap Dendi.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu masih berlangsung. 

Nia dan Zen ditangkap kediamannya di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021, pukul 15.00 WIB. Beberapa waktu kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polrestro Jakpus setelah dihubungi istrinya.

Berita Lainnya
×
tekid