sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PN Jaksel tunggu berkas Sambo cs sebelum buat jadwal sidang

PN Jaksel sebut pekan depan berkas dakwaan Ferdy Sambo cs dilimpahkan ke pengadilan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 07 Okt 2022 14:00 WIB
PN Jaksel tunggu berkas Sambo cs sebelum buat jadwal sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengaku belum menjadwalkan persidangan terhadap Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikannya.

Humas PN Jaksel, Djumyato mengatakan, pelimpahan dari kejaksaan akan dilakukan awal pekan depan. Tepatnya, pelimpahan dilakukan Senin (10/10).

"(Pelimpahan) Senin tanggal 10 Oktober," kata Djumyato saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).

Djumyato menyebut, jadwal sidang akan dibuat setelah berkas-berkasnya diterima. Hingga saat ini, pihaknya hanya mempersiapkan keperluan umum saat sidang.

"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu, dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait  persidangan pada konpers usai PN Jaksel menerima pelimpahan," ujarnya.

Sebagai pengingat, Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses tahap II kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Karo Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Gatot Repli mengatakan, barang bukti itu tersimpan rapi dalam tiga kontainer plastik. Mereka mengantarkanya langsung ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

"Ada macam-macam (barang bukti) yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barbuknya," kata Gatot di Mabes Polri, Rabu (5/10).

Sponsored

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, tahap II dilakukan setelah pihaknya memverifikasi berkas tersangka dan barang bukti pada Selasa (4/10). Verifikasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Jaksa penuntut umum (JPU) menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, dan kemarin sudah verifikasi, dan hari ini diserahkan untuk tahap II," ujar Fadil.

Sementara, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka terkait pembunuhan berencana serta penghalangan penyidikan Brigadir Yosua atau Brigadir J. 

Menurut pantauan Alinea.id, Sambo dan Putri tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung pada pukul 11.42 WIB. Kedatangannya dengan dua kendaraan baraccuda milik Mako Brimob.

Keduanya datang saat kondisi hujan. Ketika mereka keluar dari mobil, pelayanan khusus dengan memayungi keduanya agar tidak terkena tetesan air hujan. 

Di dalam gedung, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi tengah menanti. Proses melengkapi sudah penyidikan kasus tersebut dan akan segera dimulainya proses persidangan.

Berselang satu jam kemudian, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo keluar dengan menggunakan rompi merah khas Kejaksaan. Dia tampak tertunduk dan membiarkan rambutnya terurai menutupi setengah wajahnya.

Selain keduanya, pelimpahan juga dilakukan terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf yang dijerat dengan pasa pembunuhan berencana. Sementara, pada perkara penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir J adalah eks Karopaminal Divpropam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divpropam, Kombes Agus Nurpatria; bekas Wakaden B Biropaminal Divpropam, AKBP Arif Rahman Arifin; eks PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Kompol Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam, Kompol Chuk Putranto (CP), dan bekas Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, AKP Irfan Widyanto.

Berita Lainnya
×
tekid