sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda akan periksa kembali Ratna Sarumpaet

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan aktivis berusia 70 tahun itu pada pukul 13.00 WIB.

Hermansah
Hermansah Senin, 22 Okt 2018 03:16 WIB
Polda akan periksa kembali Ratna Sarumpaet

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa kembali tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet guna memperoleh keterangan tambahan.

"Senin ada pemeriksaan tambahan RS (Ratna Sarumpaet)," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian di Jakarta Minggu (21/10).

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan aktivis berusia 70 tahun itu pada pukul 13.00 WIB.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Sponsored

Kemudian mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ant)

Berita Lainnya
×
tekid