sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Banten berpotensi hentikan penyelidikan pabrik masker diduga ilegal

Polda Banten khawatir terjadi kelangkaan masker pascapenggerebekan.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Jumat, 13 Mar 2020 15:16 WIB
Polda Banten berpotensi hentikan penyelidikan pabrik masker diduga ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berpotensi menghentikan penyelidikan kasus dugaan produksi masker ilegal di pabrik PT TGK di Kampung Hegarmanah, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Saat ini, kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaefuddin, penyidik masih mengkaji untuk menetapkan langkah selanjutnya.

"Belum (Dihentikan), sedang dalam proses. Nanti akan kita kumpulkan teman-teman," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (13/3).

Dijelaskan Nunung, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, ternyata tidak ditemukan adanya pelanggaran berat oleh PT TGK lantaran sudah sudah mengantongi izin.

"Sudah (perizinan sudah ada semua) hari ini kita rapat dengan Dinkes, Perindag untuk membahas ini," ujarnya.

Polda Banten akan secepatnya menyelesaikan kasus ini karena berpengaruh terhadap distribusi masker di wilayah Banten. 

"Karena begitu pabrik berhenti, maka kebutuhan masker akan langka lagi. Kita mencari jalan yang terbaik. Ketika izin keluar, kita dorong untuk produksi lebih banyak, karena kebutuhan di Banten masih kurang," katanya.

Nunung mengaku tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum lebih jauh, lantaran perusaan tersebut telah memiliki izin lengkap.

Sponsored

"Kalau sudah lengkap mau diapain, ini pelanggaran administrasi saja, kita tunggu prosesnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Jumat (6/3), Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek pabrik masker diduga ilegal di Kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan. 

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni masker tali sebanyak 33.200 lembar dan masker karet sebanyak 58.000 lembar. Total yang diamankan petugas sebanyak 91.200 lembar.

"Saat ini kita sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan kepada staf dan karyawan yang ada di perusahaan ini," ujar Nunung. 

Akibatnya, pengelola terancam undang-undang (UU) tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan 20 tahun.

"Saya mohon waktu, dua hari akan didalami sampai sejauh mana kaitannya dengan produk masker ini akan kita sampaikan di rilis kedua," tutup Nunung.

Berita Lainnya
×
tekid