sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Jabar kerahkan seluruh polres cari Harun Masiku

Seluruh jajaran polres di Jawa Barat telah menjalankan perintah dan melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 10 Feb 2020 14:39 WIB
Polda Jabar kerahkan seluruh polres cari Harun Masiku

Polda Jawa Barat menginstruksikan seluruh polres di wilayah hukum Jawa Barat untuk mencari Harun Masiku. Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, hal tersebut merupakan pelaksanaan instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis, yang memerintahkan pencarian dan penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Itu kan sudah instruksi, DPO-nya sudah ada. Kita tindaklanjuti juga ke jajaran," kata Erlangga di Bandung, Senin (10/2).

Menurutnya, seluruh jajaran polres telah menjalankan perintah dan melakukan pencarian terhadap mantan caleg PDIP, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Namun Saptono mengatakan, pihaknya tidak membentuk tim khusus untuk melakukan upaya pencarian tersebut. "Tidak ada tim khusus, tapi seluruh jajaran kita sudah kirimkan DPO nya untuk ditindaklanjuti," kata Saptono.

Dia berjanji akan langsung menyerahkan Harun Masiku kepada pihak KPK, jika politikus PDIP itu tertangkap di wilayah Polda Jawa Barat.

"Kita langsung serahkan ke KPK, karena kasusnya di sana. Kita hanya membantu saja," ucapnya.

Pada Rabu (5/2), Kapolri Jenderal Idham Azis telah menginstruksikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya mencari Harun Masiku. Listyo diperintahkan untuk menyampaikan status buron Harun yang masuk daftar pencarian orang atau DPO, ke 34 polda dan 504 polres di seluruh Indonesia.

Selain Harun, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus suap penetapan anggota DPR dari PDIP melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW. Mereka adalah Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP yang disebut KPK sebagai pihak swasta bernama Saeful Bahri.

Sponsored

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid