sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Metro Jaya tangani 180 kasus mafia tanah

Polda Metro dan Kementrian ATR akan koordinasi proses penyidikan kasus mafia tanah.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 03 Mar 2021 12:45 WIB
Polda Metro Jaya tangani 180 kasus mafia tanah

Polda Metro Jaya dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang penuntasan kasus mafia tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah BPN, Agus Widjayanto, menyebut, terdapat 180 kasus mafia tanah yang sedang hingga sudah ditangani Polda Metro Jaya seiring adanya kerja sama sejak 2018.

"Total ada 180 kasus yang telah ditangani bersama. Ratusan kasus itu ada yang sudah maju ke pengadilan, berkas lengkap atau P21, dan penetapan tersangka," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/3).

Dia berharap, rakor dapat menuntaskan seluruh kasus-kasus mafia tanah yang belakangan kembali terjadi. Menurutnya, kasus yang kerap terjadi berupa pemalsuan data tanah, pemalsuan hak milik, dan sebagainya.

Sponsored

"Hasilnya itu menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," kata Agus.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menambahkan, rakor juga membahas teknis penyidikan. Dia memastikan Polda Metro Jaya bersama pemerintah akan membela pemilik tanah yang sah.

"Hasil rakor ini untuk bisa kita tuntaskan bersama," tutur Fadil.

Berita Lainnya
×
tekid