sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Metro Jaya temukan pelanggaran prokes dalam kerumunan acara HRS

Menurut Yusri, penyidik telah memastikan adanya alat bukti sebuah tindak pidana dalam acara tersebut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 26 Nov 2020 17:45 WIB
Polda Metro Jaya temukan pelanggaran prokes dalam kerumunan acara HRS

Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus ke penyidikan atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi anak Habib Rizieq Shihab (HRS). Acara itu diselenggarakan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (14/11).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, peningkatan status itu dilakukan usai dilakukan gelar perkara pagi tadi. Selanjutnya, kata dia, penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Pagi tadi tim penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dianikkan ke tingkat penyidikan, sekarang ini penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dan bukti petunjuk," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (26/11).

Menurut Yusri, penyidik telah memastikan adanya alat bukti sebuah tindak pidana dalam acara tersebut. Tindak pidana yang dimaksudkan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.

Sponsored

"Setelah hasil gelar perkara dinyatakan memenuhi untuk dinaikan ke penyidikan karena adanya tindak pidana sebagaimana dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ucap Yusri.

Sebelumnya, Polri menyatakan melakukan penyelidikan atas penyelenggaraan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, serta resepsi pernikahan anak HRS. Polri menduga adanya pelanggaran protokol kesehatan sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Tahun 2018 tentang Karantina.

Untuk acara di Megamendung, Polda Jawa Barat hari ini juga menaikan status perkara ke penyidikan. Status tersebut dinaikan usai dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid