sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Metro Jaya tetapkan 11 tersangka pinjol ilegal

Para penagih pinjol ilegal kini bekerja dari rumah untuk mengelabui polisi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 27 Mei 2022 15:56 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan 11 tersangka pinjol ilegal

Polda Metro Jaya membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggerebek menetapkan 11 orang karyawan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan empat nasabah pada Maret 2022.

Dia mengatakan, para tersangka berperan sebagai peneror nasabah yang menunggak. Mereka menebar ancaman kepada korban yang belum membayar utang.

"Modus operandi para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah-nasabah yang telah melakukan pinjol ke mereka yang mana saat penagihan para tersangka menggunakan kata-kata, ancaman ke nasabah bahwa akan disebar data dirinya ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut," katanya dalam konferensi pers secara daring, Jumat (27/5).

Zulpan mengatakan, jumlah aplikasi yang mereka jalankan mencapai 58. 

"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak ada 58 di antaranya ini Jarikaya, Dana Baik, Getuang, Untung Cepat, Rupiah Plus dan lain-lain," tuturnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menambahkan, pihaknya kesulitan menangkap bos jaringan ini. Pasalnya, mereka bekerja secara terputus dan disinyalir diperintah oleh seseorang di luar negeri.

"Kenapa kita baru bisa menangkap sampai desk collection hingga manager, karena mereka yang menggunakan peralatan IT yang bisa kita lacak, tapi untuk diatasnya kami belum bisa melakukan penangkapam karena mereka terputus dan mereka tidak ada disini," ujar Aulia mebambahkan.

Sponsored

Dibeberkan Auliansyah, sindikat pinjol ilegal memang telah merubah strategi agar bisa beraksi setelah sering digerebek polisi. Mereka bahkan tak lagi beroperasi dalam kantor.

"Adanya perubahan dari sebelumnya. Kalau dulu kita masih bisa menggeledah, penangkapan, memasuki rumah atau kantor, sekarang mereka caranya sudah berbeda," ucap Auliansyah.

Strategi ini, kata Auliansyah, juga diterapkan kelompok ini dengan cara bekerja dari rumahnya masing-masing.

"Sekarang mereka caranya sudah berbeda, mereka bermainya sudah di rumah, jadi sudah tidak ada kantor lagi mereka. Ini yang agak kesulitan untuk kita," katanya.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE, Pasal 29, Pasal 45B, Pasal 32 ayat 2, Pasal 46 ayat 2, Pasal 34 dan Pasal 50. Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
 

Berita Lainnya
×
tekid