sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Metro naikkan status kasus Bahar bin Smith

Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap Bahar bin Smith.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 05 Des 2018 18:12 WIB
Polda Metro naikkan status kasus Bahar bin Smith

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan telah menaikkan status perkara Habib Bahar Bin Smith, ke tahap penyidikan. 

"Untuk kasus ini sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/12).

Argo mengatakan, setelah peningkatan status ini Polda Metro Jaya akan memeriksa para saksi. Penyidik pun akan melakukan pemanggilan terhadap Bahar

"Kita akan mencari, keterangan-keterangan kan sudah kita ketahui ya, saksi-saksi sudah. Saksi ahli sudah. Kita sudah naikkan ke penyidikan. Kita mencari siapa pelakunya, dan tentu pemanggilan terhadap Bahar bin Smith akan kita lakukan," kata Argo menuturkan.

Namun demikian, dia belum memastikan kapan pemanggilan tersebut dilakukan. Sebab para penyidik belum memastikan pemanggilan tersebut. 

"Itu nanti kita tunggu agenda dari penyidik," ujarnya.

Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya pada 28 November 2018 lalu. Pelaporan terhadap Bahar dilakukan karena ia dianggap menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Muannas merujuk pada ceramah Bahar bin Smith yang terekam dalam video berdurasi 60 detik, saat mengisi acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018. Dalam video tersebut, Bahar melontarkan ucapan terhadap Jokowi dengan sebutan banci.

Sponsored

Muannas mengatakan, Bahar bin Smith dapat dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Bahar juga dijerat dengan pasal 4 huruf b angka 2, juncto pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Selain di Polda, Bahar juga dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan dilakukan oleh Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin. Laporannya terdaftar dengan nomor polisi LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.

Di Bareskrim, Bahar telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan status saksi. Namun pada panggilan pertama pada Senin (3/12), Bahar tak memenuhi panggilan tersebut.

Penyidik Bareskrim telah melayangkan surat panggilan kedua pada Bahar, untuk diperiksa pada Kamis (6/12) besok. Bahar telah mengkonfirmasi bahwa dirinya akan memenuhi panggilan tersebut.

"Saya rencana datang sama pengacara, jamnya belum tahu, soalnya saya sibuk mengajar para santri di pondok pesantren saya," kata Bahar pada Selasa (4/12).

Berita Lainnya
×
tekid