sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Oso sebut KPU melanggar hukum

Oso menegaskan dirinya tidak akan mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Selasa, 18 Des 2018 11:13 WIB
Oso sebut KPU melanggar hukum

Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Oedang alias Oso menilai masalah yang menimpa dirinya seram dan seru. Masalah yang dimaksud terkait dengan polemik pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPD.

"Ya, tadi dibicarakan juga di dalam. Keputusannya, seram dan seru," kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut, setelah melakukan rapat bersama dewan pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) di kediaman pribadi Jusuf Kalla pada Senin (17/12) malam. 

Oso menegaskan dirinya tidak akan mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Ia juga menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak juga patuh pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Padahal menurut Oso, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan terkait pencalonan dia sebagai daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Melalui putusan tersebut, majelis sidang memerintahkan KPU RI agar menerbitkan surat keputusan tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD Tahun 2019 yang baru dengan mencantumkan nama OSO.

Hanya saja, KPU tidak serta merta memasukan nama Oso sebagai daftar calon DPD. KPU justru, memberikan batas waktu hingga 21 Desember 2018 kepada Oso agar mundur dari kepengurusan  Partai Hanura.

"Kita kan negara konstitusi. Maka harus berpegang pada hukum. Apa yang diperintahkan hukum PTUN ya dipatuhi. Kalau tidak patuh apa artinya?" Kata Oso. 

Dia menuding, apa yang dilakukan KPU dengan tidak mencantumkan namanya sebagai calon anggota DPD sebagai bentuk pelanggaran hukum. 

"Masih kami beri kesempatan kepada KPU untuk berfikir secara konstitusi. Sebab, kalau KPU melanggar hukum,  bagaimana nasib caleg-caleg nanti? Bagaimana nasib partai-partai nanti? Pasti langkah-langkah yang diambil melanggar hukum juga," tegasnya. 

Sponsored

Maka ia menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya. Sebelumnya, Kuasa Hukum Oso yang juga sebagai Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era SBY, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya telah mempersiapkan gugatan baru untuk KPU yang diajukan kepada Bawaslu dan PTUN. Termasuk, dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum memberikan waktu hingga 21 Desember kepada Oso untuk mengundurkan diri dari pengurus Partai Hanura jika ingin dimasukan dalam DCT DPD. 

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan, hal itu sesuai dengan hasil PTUN yang meminta agar nama Oso dimasukan dalam DCT. Maka, Oso harus memenuhi terlebih dahulu keputusan MK yang menyebutkan bahwa calon DPD, tidak boleh berasal dari pengurus partai. 

"Maka, kami meminta kepada Oso sebagai Ketua Umum Hanura untuk melengkapi juga syarat pencalonan berupa surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember," katanya di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (12/12). 

Berita Lainnya
×
tekid