sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polemik penerbitan IMB di pulau reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) setelah setahun lalu menyegel bangunan di pulau reklamasi.

Akbar Persada Eka Setiyaningsih Armidis
Akbar PersadaEka Setiyaningsih | Armidis Selasa, 18 Jun 2019 20:10 WIB
Polemik penerbitan IMB di pulau reklamasi

Krisis ekologis dan kepentingan bisnis

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, tak ada jalan lain bagi gubernur selain menghentikan semua proses reklamasi. Pemprov DKI Jakarta, kata Tubagus, tak bisa berdalih dengan alasan keterlanjuran.

Menurut Tubagus, Anies bisa saja beralasan bahwa pulau itu akan dimanfaatkan untuk kebutuhan publik. Namun, kata dia, krisis ekologis di Teluk Jakarta sudah memprihatinkan dan harus diperhatikan.

Tubagus mendesak Pemprov DKI Jakarta segera membentuk tim kajian untuk membahas soal pembongkaran pulau-pulau reklamasi. "Kita dorong Pemprov bentuk tim kajian layak tidaknya pembongkaran," kata Tubagus saat dihubungi, Selasa (18/6).

Ia mengatakan, sejak awal, konstruksi pembangunan pulau buatan memang didesain di atas motif kepentingan bisnis. Sayangnya, aspek sosiologis dan lingkungan diabaikan, tak pernah menjadi alasan utama yang mendasari proyek reklamasi.

Tubagus menilai, posisi pergub yang dikeluarkan pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk dalih menerbitkan IMB, sangat lemah.

Pemprov DKI Jakarta menyegel bangunan yang berdiri di pulau reklamasi pada Juni 2017 lalu./facebook.com/aniesbaswedan

"Kita lihat misalnya, jauh sebelum pergub itu terbit, bangunan sudah berdiri. Posisi pergub itu hanya memfasilitasi kesalahan yang terjadi," kata dia.

Sponsored

Senada dengan Tubagus, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai langkah Anies tak tepat. Menurutnya, posisi pulau reklamasi masih dianggap sebagai kawasan laut, selama belum ada perda yang menegaskan itu sebagai pulau reklamasi.

Seharusnya, kata Trubus, gubernur menerbitkan dasar hukum dalam bentuk perda dahulu, sebelum mengeluarkan IMB.

"Selama belum ada perdanya, kawasan pulau reklamasi masih dianggap sebagai kawasan laut. Sementara IMB itu kan di tanah daratan," kata Trubus saat dihubungi, Selasa (18/6).

Selain itu, Trubus menduga, langkah Anies lantaran terdesak kepentingan bisnis yang berdiri di belakangnya. Akibatnya, Anies kemudian mesti mengambil keputusan yang berlawanan dengan komitmennya, saat maju sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Dari sikap inkonsisten Anies, publik menilai Anies mementingkan kepentingan bisnis," kata dia.

Rencana interpelasi

Terkait rencana melayangkan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah menerbitkan IMB untuk Pulau D, fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta belum satu suara. Awalnya, hak interpelasi didengungkan Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menilai, Anies perlu memberikan penjelasan detail di forum resmi DPRD, mengapa menerbitkan IMB untuk bangunan yang sebelumnya juga telah disegel.

"Karena itu DPRD seyogyanya segera mengagendakan untuk menggulirkan hak interpelasi," ujar Bestari di Jakarta, Selasa (18/6).

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung usulan Fraksi Partai Nasdem. Ia menyebutnya sebagai langkah positif, yang sewajarnya diambil fraksi-fraksi lain di DPRD.

"Karena memang interpelasi itu merupakan hak anggota dewan untuk meminta keterangan. Menanyakan suatu hal kepada pemangku kebijakan, kan begitu," tutur Gembong.

Sebuah truk melintas di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6). /Antara Foto.

Walau mengkritisi hal yang sama, namun Fraksi Partai Demokrat DPRD tak mau gegabah. Penasihat Fraksi Demokrat DPRD Santoso mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih dahulu keputusan Anies menerbitkan IMB.

Menurut Santoso, kajian itu akan diperkuat dengan mengoptimalkan fungsi komisi, dengan memanggil terlebih dahulu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Jadi kita dengarkan dulu apa yang melatarbelakangi Anies menerbitkan IMB. Kalau ada yang salah kita akan bersikap, tetapi kita tidak terburu-buru," katanya di Jakarta, Selasa (18/6).

Sama halnya dengan Demokrat, Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta juga tak mau buru-buru menggelar interpelasi. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali mengaku sudah berembuk bersama anggotanya untuk membahas masalah terbitnya IMB.

"Kita juga akan bentuk tim yang terdiri dari ahli hukum untuk mengkaji masalah ini. Nanti satu minggu kita akan tahu pendapat Golkar akan ke mana," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6).

Di sisi lain, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta agar fraksi-fraksi di DPRD tak cepat-cepat melayangkan hak interpelasi. Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menilai, dalam persoalan pulau reklamasi, Anies sudah menunaikan janji kampanyenya.

Menurut dia, Anies sudah konsisten untuk menghentikan pengerjaan pengerukan laut di Teluk Jakarta. Selain itu, kata Suhaimi, Anies sudah mengeluarkan kebijakan pemanfaatan lahan reklamasi untuk masyarakat di Pulau C, D, dan G dengan mengubah nama menjadi Pulau Kita, Maju, dan Bersama.

"Itu dua-duanya terpenuhi janjinya. Berikutnya, apa yang dilakukan gubernur dengan menerbitkan IMB itu harus dipastikan bahwa tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang ada. Selama tidak (bertentangan), ya tidak mengapa," kata dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid