sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi akan melakukan penyitaan aset Indra Kenz

Polri telah mengirim surat permohonan terhadap Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 04 Mar 2022 15:25 WIB
Polisi akan melakukan penyitaan aset Indra Kenz

Polisi akan melakukan penyitaan aset Indra Kenz (IK). Penyitaan itu masih terkait kasus IK sebagai afiliator Binomo pascadirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Hukum Mabes Polri Kombes Gatot Repli mengatakan, telah mengajukan surat permohonan terhadap Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu pengajuan juga dilakukan terhadap Korps Lalu Lintas (Korlantas) dan pengadilan.

"Kasus IK, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK, Korlantas dan pengadilan terkait persetujuan penyitaan aset," kata Gatot di Mabes Polri, Jumat (4/3).

Bareskrim Polri tengah memburu pelaku utama sekaligus pembuat aplikasi Binomo. Namun, sejauh ini perburuan aktor intelektual pembuat aplikasi Binomo itu menemui sejumlah kendala. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, perburuan terkendala oleh bungkamnya tersangka Indra Kenz (IK) dalam pemeriksaan. Polisi menduga server aplikasi tersebut berada di luar negeri.

“IK tutup mulut saat kami tanya siapa aktor intelektualnya. Ya itu hak tersangka untuk diam. Kami menduga, servernya ada di luar negeri. Tetapi mungkin pelakunya ya orang Indonesia juga,” kata Whisnu di Mabes Polri, Selasa (1/3).

Whisnu mengemukakan, penyidik telah memblokir empat rekening milik Indra Kenz, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Pemblokiran dilakukan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kini polisi tengah meminta instansi itu untuk membuka data harta kekayaan milik crazy rich Medan itu.

"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tetapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," ucap Whisnu.

Sponsored

Sementara, Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah video yang dimuat oleh Indra Kenz. Video yang akan diperiksa terdapat pula dalam akun kanal YouTube milik influencer dengan nama lahir Indra Kesuma tersebut.

“Penyidik akan melakukan uji laboratorium (terhadap) video yang dibuat dan disebar milik tersangka saudara IK,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menyampaikan, penyidik menyita akun YouTube dan bukti transfer. Penyitaan tersebut masih berkaitan sebagai barang bukti.

Penyidik telah menetapkan pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP. Ancaman terhadap IK adalah 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan melakukan penahanan kepadanya sejak 24 Februari 2022. Dia sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan ditemani kuasa hukumnya.

Kasus ini diproses berdasarkan laporan polisi No: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang di mana terlapor atas nama IK dan lainnya sekitar April 2020 melalui media sosial.

Di media sosial, Indra diduga menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo dengan mengatakan sudah legal dan resmi di Indonesia. Korban ikut bergabung trading melalui aplikasi Binomo dengan deposit minimal Rp140.000. Pada awalnya, korban menerima profit, tetapi pada transaksi berikutnya korban selalu loss sehingga mengalami kerugian hingga Rp540 juta.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid