Polda Metro akan periksa saksi lain terkait banjir di Jakarta Barat
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Kasudin Sumber Daya Air Purwanti Sundari, belum ditemukan adanya unsur pidana.
Senin 6 Januari, Polda Metro Jaya memanggil Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Barat, Purwanti Suryandari. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, penyidik belum menemukan adanya pelanggaran pidana terkait banjir di kawasan Daan Mogot pada awal Januari.
“Belum, makanya kita kumpulkan informasi dari saksi lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (8/1).
Guna menelusuri adanya dugaan malafungsi pompa, korps Bhayangkara telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain. Yusri memastikan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait pompa air di Jakarta Barat.
Kendati berencana, dia tak merinci kapan dan siapa yang akan diperiksa.
"Nanti kita lihat. Saya tidak bicara Kasudin, ada beberapa nanti kita undang lagi untuk klarifikasi. Kita tunggu saja nanti bagaimana hasilnya," sambungnya.
Sebelumnya, polisi memangil Purwanti. Pemanggilan Purwanti didasarkan atas informasi pemantauan banjir oleh anggota Polda Metro Jaya. Diduga, pompa air tidak berfungsi saat hujan deras dan menyebabkan banjir di Jakarta Barat.
"Ini memang berdasarkan informasi yang ada, berdasarkan informasi bersama bahwa memang tanggal 1 (Januari) yang lalu ada beberapa tempat-tempat yang memang terjadi malfungsi tentang pompa air yang ada," jelas Yusri.