Polisi akan tindak tegas pelaku sweeping
Tak hanya ormas, setiap orang yang melakukan sweeping juga dapat dikenakan pidana.
Polisi menegaskan sweeping ormas dapat dikenakan hukuman pidana. Sweeping ormas menjelang Natal menciptakan keresahan bagi mereka yang merayakan.
"Kalau ada yang sweeping, siapapun itu akan kami lakukan tindakan tegas," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tidak hanya ormas, seseorang yang melakukan sweeping juga dapat dijerat pidana.
Sanksi pidana yang diberkan kepada pelaku sweeping akan disesuaikan. Polisi akan menangkap pelaku terlebih dahulu, kemudian dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui bentuk pidananya.
“Kami periksa terlebih dahulu, apabila terjadi kekerasan dan perusakan akan dikenakan pasal tersebut. Apabila terjadi ancaman, akan dikenakan pasal pengancaman,” ucap
Sejumlah ormas telah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk turut dalam pengamanan. Nantinya, mereka akan turut melakukan pengamanan di bawah kendali Polri.
"Kami mengajak teman ormas dan mereka menyatakan akan membantu aparat menjaga toleransi beragama. Ada beberapa ormas mengerahkan kekuatan menjaga gereja dengan berpatroli bersama aparat, di antaranya Banser NU dan Pemuda Pancasila,” tutur Yusri.
Untuk wilayah Polda Metro Jaya sendiri dikerahkan 10.000 personel. Seluruh personel tersebut akan disebar di 95 pos pengamanan dan 27 pos pelayanan yang berfungsi untuk memantau keamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.
Hal serupa juga ditegaskan Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir. Tohir meminta kepada seluruh masyarakat untuk memercayakan persoalan keamanan kepada kepolisian dan tidak melakukan sweeping di tempat ibadah dan tempat hiburan.
"Kami sudah komunikasikan dengan baik kepada teman-teman ormas menjaga perayaan Nataru," kata Tomsi saat memimpin gelar pasukan pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 di Mapolda Banten, Kamis (19/12).
Dalam rangka operasi Lilin Kalimaya 2019, Polda Banten menerjunkan 3.000 personel gabungan terbagi dalam sebanyak 57 Posko pelayanan taktis (Poskotis) dan 16 posko pelayanan. Operasi akan disiagakan selama sepuluh hari mulai 23 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.
Tim pengamanan disiagakan di daerah rawan bencana
Personel kepolisian akan disiagakan di titik wilayah yang rawan mengalami bencana alam seperti banjir dan longsor.
Bencana tsunami yang menimpa daerah Banten akhir 2018 cukup menjadi pengalaman pihak kepolisian.
"Sudah dibuat persebaran dengan pengalaman tahun kemarin sampai wilayah Sumur (ujung Banten), kalau misalnya terjadi musibah seperti tahun lalu. Kami menempatkan di titik-titik tersebut," katanya.