sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi akui terima pelaporan akun medsos Fadli Zon

Fadli Zon dilaporkan karena menyukai unggahan pornografi melalui akun Twitter @fadlizon.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 09 Jan 2021 11:17 WIB
Polisi akui terima pelaporan akun medsos Fadli Zon

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas perbuatannya di Twitter menyukai konten pornografi. Terlapor, Febriyanto Dunggio, mengadu pada Jumat (8/1).

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya, benar," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1).

Laporan saat ini masih dalam proses asesmen sebelum ditindaklanjuti ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dalam surat laporan, Fadli Zon diadukan atas tudingan pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM.

Sponsored

Fadli Zon disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Akun Twitter @fadlizon sebelumnya menjadi pembahasan karena menyukai unggahan konten pornografi. Pada Kamis (7/1), Fadli menyatakan, hal itu terjadi karena kelalaian dua stafnya yang bertugas mengelola akunnya.

Fadli juga mengaku sudah mencurigai akunnya tersebut selama beberapa hari karena merasa ada yang aneh. Dia lalu mengubah sandi dan memperbarui manajemen akun.

Berita Lainnya
×
tekid