sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi amankan 0,78 gram sabu-sabu dari Reza Artamevia

Penangkapan Reza Artamevia berawal dari informasi yang diterima kepolisian.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 06 Sep 2020 11:34 WIB
Polisi amankan 0,78 gram sabu-sabu dari Reza Artamevia

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menerangkan penangkapan penyanyi Reza Artamevia berawal dari adanya informasi tentang penyalahgunaan narkotika yang diterima.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang wanita pada saat itu (Jumat, 4/9) dalam satu restoran yang baru saja membeli sabu-sabu tersebut," katanya saat telekonferensi, Minggu (6/9).

Reza ditangkap di sebuah restoran di Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur (Jatim). Darinya, polisi mendapatkan satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Setelah penangkapan, petugas bertolak ke kediaman Reza di daerah Cirendeu, Kota Tangerang Selatan, untuk melakukan penggeledahan guna mencari varang bukti lainnya.

Sponsored

"Di dalam rumahnya yang kita temukan adalah bong, itu sama dengan alat hisap dan juga korek api yang biasa digunakan," tutur Yusri.

Saat ini, kepolisian masih memburu seorang pemasok narkotika kepada Reza berinisial F. "Mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan," tutupnya.

Atas perbuatannya, Reza disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid