sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi amankan 10 penyerang Rutan Solo, 2 di antaranya ditembak

10 orang yang dibekuk polisi kerap melakukan sweeping dan penyerangan terhadap masyarakat.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Minggu, 13 Jan 2019 02:05 WIB
Polisi amankan 10 penyerang Rutan Solo, 2 di antaranya ditembak

Sebanyak 10 orang yang diduga terlibat melakukan penyerangan di dalam Rumah Tahanan Solo di kawasan Silir, Semanggi, Pasar Kliwon dibekuk tim gabungan Polres Kota Surakarta bersama Polda Jawa Tengah pada Sabtu (12/1), malam.

Tim gabungan terdiri atas anggota Polres, Brimob, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Para personel kepolisian tersebut membekuknya setelah melakukan penyelidikan terkait kasus penyerangan di rutan dan perusakan di Gandekan Jebres, pada Kamis (10/1).

Menurut Kapolres Kota Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, 10 orang yang diamankan tersebut diduga telah melakukan kerusuhan dan penyerangan petugas di rutan. Selain itu, mereka juga sering melakukan sweeping untuk menyerang masyarakat.

"Kami melakukan penangkapan kelompok ini di kawasan Silir Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon Solo, sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kapolres. 

Ribut mengatakan, dari hasil penangkapan 10 orang itu, dua di antaranya terpaksa harus dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas dengan senjata tajam. 

Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan airsoft gun yang dimodifikasi, tiga busur panah, belasan anak panah, pedang, lima golok, samurai, badik, sabet, sejumlah handphone, tas rangsel, dan plat nomor kendaraan palsu.

Plat nomor kendaraan palsu itulah, kata Ribut, yang sering digunakan untuk melakukan sweeping berkeliling, mengintimidasi, dan melakukan kekerasan kepada masyarakat.

Ribut menuturkan, penangkapan terhadap 10 orang tersebut wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Petugas tidak akan mentolelir kegiatan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang sering melakukan keresahan di tengah masyarakat.

Sponsored

“Kami ke depan akan menindak kegiatan yang melanggar hukum secara tegas terukur terpaksa dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban Kota Surakarta," kata Kapolres Ribut. 

Adapun 10 orang yang diaman tersebut akan dikirim ke Polda Jateng untuk penanganan lebih lanjut. Kemudian, petugas bakal terusmelakukan penyelidikan untuk menangkap kawanan lainnya yang hingga kini belum juga tertangkap. Juga pihak kepolisian akan menelusuri aktor yang menggerakan mereka untuk melakukan penyerangan. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid