sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi ancam jemput Edy Mulyadi jika mangkir panggilan kedua

Edy Mulyadi akan dipanggil kedua kali pada Senin (31/1).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 28 Jan 2022 18:43 WIB
Polisi ancam jemput Edy Mulyadi jika mangkir panggilan kedua

Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan kembali surat panggilan pemeriksaan caleg gagal dari PKS, Edy Mulyadi. Surat pemanggilan itu dilayangkan setelah hari ini Edy Mulyadi menolak diperiksa dengan dalih tidak sesuai ketentuan KUHP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, surat pemanggilan sudah diterima langsung oleh istri Edy Mulyadi.

"Untuk itu tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin nanti jam 10.00," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (28/1).

Menurutnya, Edy Mulyadi akan dijemput apabila pada jadwal tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Oleh karenanya, Ramadhan mengimbau agar Edy Mulyadi memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Ramadhan, kuasa hukum Edy Mulyadi sendiri mengatakan, pemanggilan hari ini tidak dipenuhi kliennya karena sudah ada agenda yang dijadwalkan terlebih dahulu. Sementara, terkait dengan ketentuan KUHP yang disebut tidak sesuai, Ramadhan memastikan dalam proses penyidikan sudah mengikuti aturan.

"Jumat adalah hari yang wajar, tiga hari. Sedangkan yang dimaksud tiga hari itu ada di pemeriksaan sidang pengadilan, sedangkan tahap ini adalah tahap penyidikan," ucapnya.

Ramadhan mengungkapkan, sejauh ini saksi yang diperiksa sudah sebanyak 43 orang. Saksi terdiri dari delapan ahli dan 35 saksi.

Terakhir diberitakan, Edy Mulyadi menolak pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri dengan dalih pemanggilan melanggar ketentuan KUHP. Dalam KUHP, menurut Herman, pemeriksaan baru bisa dilakukan tiga hari setelah naik ke penyidikan.

Sponsored

Untuk diketahui, penyidik hingga kemarin (27/1) telah memeriksa 38 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah (Jateng), dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya, dalam pernyataan di sebuah video, Edy Mulyadi menyebut Kalimantan Timur sebagai 'tempat jin membuang anak'. Bahkan, Edy Mulyadi menyebut pasar bagi ibu kota baru adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'.

Video berdurasi 58 detik yang diunggah di media sosial itu pun akhirnya viral dan menyakiti hati masyarakat Kaltim. Dalam video itu juga terdapat Sekretaris Jenderal Koordinator Bela Islam (Korlabi) Azam Khan. Azam menanggapi pernyataan Edy dengan menyebut "Hanya monyet (yang mau pindah ke Kaltim)."

Edy Mulyadi kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi telah menerima tiga laporan resmi dai Bareskrim, Kaltim, dan Sulawesi Utara (Sulut).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid