sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi bekuk 5 orang pengedar sabu

Para tersangka menyelundupkan narkoba menggunakan jalur laut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 20 Sep 2019 18:27 WIB
Polisi bekuk 5 orang pengedar sabu

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid narkoba) Bareskrim Polri melakukan penangkapan lima orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Kelima orang yang ditangkap adalah AS, IS, RA, BR, dan RM.

Kasatgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Viktor Siagian mengatakan para tersangka menyelundupkan narkoba menggunakan jalur laut. Jalur yang digunakan para tersangka adalah Malaysia - Riau - Palembang.

"Para tersangka ditangkap di tempat berbeda dari tanggal 7 sampai 9 September. Mereka menggunakan kapal motor untuk menyelundupkan sabu," kata Viktor di Bareskrim, Jumat (20/9).

Viktor menyatakan masing-masing tersangka diberikan upah 30 juta untuk menyelundupkan sabu dengan kemasan teh hijau. Total sabu yang dibawa kelima komplotan mencapai 28 butir pil ekstasi dan 20 kg sabu.

"Kelima tersangka mengaku baru satu kali melakukan hal ini, tapi kami tidak akan percaya begitu saja dan akan terus mendalami jaringan ini," tutur Viktor.

Dibeberkan Viktor, jalur laut Indonesia memang terlalu luas sehingga celah dari jaringan narkoba masih terus dimanfaatkan pengedar narkoba. Penyelundupan narkoba dari Malaysia pun sudah berulangkali diselundupkan dan Polri berkomitmen akan membongkar hingga aktor tertinggi.

Dalam penangkapan selain narkoba, aparat keamanan juga menyita satu kapal moto dan dua kendaraan roda empat. 

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2)  jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Kelima tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid