sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi bekuk kurir narkoba jaringan Malaysia

Tujuh kurir narkoba jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 09 Jul 2019 16:33 WIB
Polisi bekuk kurir narkoba jaringan Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka pengedaran narkotika dan pil ekstasi jaringan Malaysia-Indonesia. Ketujuh tersangka yang berperan sebagai kurir, ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar menyebutkan, enam tersangka berinisial JO, RO, AW, DN, WW dan KTR, melancarkan aksi melalui rute Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru-Jakarta. Sementara satu tersangka lain berinisial AK melancarkan aksinya melalui jalur Malaysia-Dumai-Medan.

"Mereka menyelundupkan barang haram ini lewat jalur laut menggunakan kapal besar. Kemudian, kapal besar itu memindahkan narkotika memakai kapal kecil atau speedboat, untuk merapat ke darat," kata Krisno menuturkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/7).

Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 77 kilogram narkotika jenis sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan satu unit mobil dengan nomor polisi BK 1615 YH.

Menurut Krisno, polisi sempat mengalami kesulitan saat berupaya menangkap AK. Dia sempat berusaha melarikan diri menggunakan mobil. Polisi pun melakukan pengejaran hingga terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Saat pengejaran tersangka AK menggunakan mobil dan kehilangan kendali hingga mobilnya terbalik. Untungnya tersangka berhasil diselamatkan,” ujar Krisno.

Dia juga menjelaskan, masyarakat Indonesia kerap dibodohi oleh bandar narkotika untuk menjadi kurir. Kebanyakan masyarakat terlibat dalam jaringan pengedar barang haram, setelah diiming-imingi uang dengan jumlah yang cukup menggiurkan. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau denda paling besar Rp10 miliar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid