sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi belum respons permohonan penangguhan penahanan Bahar bin Smith

Permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan kepada tim penyidik Polda Jabar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 19 Des 2018 12:13 WIB
Polisi belum respons permohonan penangguhan penahanan Bahar bin Smith

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada tim penyidik Polda  Jawa Barat (Jabar). Namun demikian, belum ada respons dari kepolisian atas surat permohonan tersebut. 

Surat permohonan penangguhan penahanan itu telah diajukan pada Selasa (18/12) malam, tak lama setelah Bahar ditahan.

“Betul tadi malam sudah diajukan surat penangguhan penahanan,” ujar Aziz kepada reporter Alinea, Rabu (19/12).

Aziz mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan respons atas pengajuan surat penangguhan penahanan tersebut. Kendati demikian, menurutnya Bahar patut mendapatkan penangguhan penahanan.

Ia pun menjelaskan saat ini kondisi Bahar dalam keadaan baik. Namun menurut Aziz, setelah Bahar ditahan, ia belum lagi menemui kliennya tersebut.

“Alhamdulillah baik dan sehat,” katanya.

Aziz juga mengungkapkan, sanak keluarga dan handai tolan akan segera menjenguk Bahar yang saat ini berada di tahanan Mapolda Jabar. Namun Aziz tak memastikan siapa dan berapa orang yang rencananya akan menjenguk Habib berambut pirang itu.

“Waktu jenguk besok (Kamis) dan Selasa. Rencananya keluarga dan sanak handai tolan akan menjenguk,” ucapnya.

Sponsored

Penahanan terhadap Bahar dilakukan seiring penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak. Penahanan dilakukan setelah Bahar menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Bahar dilakukan atas laporan kasus dugaan terhadap dua orang anak, yang videonya beredar luas di media sosial. Penganiayaan diduga terjadi pada Sabtu (1/12) lalu, di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bahar dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara antara lima tahun hingga maksimal 12 tahun. Ia juga disasar dengan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Berita Lainnya
×
tekid