sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi benarkan penangkapan dosen UMI saat unras UU Ciptaker

Hingga kini dosen tersebut masih menjalani pemeriksaan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 12 Okt 2020 16:00 WIB
Polisi benarkan penangkapan dosen UMI saat unras UU Ciptaker

Polda Sulawesi Selatan  (Sulsel) angkat bicara mengenai penangkapan dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Makassar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo membenarkan penangkapan dosen bernama Moch. Andry Wikra Wardhana Mamonto. Ia ditangkap pada Kamis (8/10) di depan Kantor Gubernur Sulsel.

Menurut Tompo, penangkapan dilakukan sebagai bentuk SOP pengamanan aksi unjuk rasa. Dia menyebut, pedemo yang tidak menghiraukan imbauan saat dibubarkan akan diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

"Terkait kondisi tersebut, maka ada beberapa orang yang diamankan termasuk yang bersangkutan. Namun demikian, akan kami lakukan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan petugas di lapangan," kata Tompo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (12/10).

Sponsored

Tompo menambahkan, sampai saat ini penyidik masih memeriksa dosen universitas swasta itu. Kendati demikian, ia prihatin atas adanya peristiwa tersebut.

"Kami akan menyampaikan fakta yang tepat untuk menjawab setelah pemeriksaan dan pendalaman selesai," ujar Tompo.

Terkait dengan peristiwa tersebut, Tompo memastikan, aparat kepolisian telah lebih dulu memberikan imbauan, melakukan penyemprotan water canon, menembakan gas air mata untuk mengurai massa, mendorong dan menghalau massa, dan terakhir menangkap peserta aksi yang tetap berada di lokasi. Semua itu merupakan SOP pengamanan sesuai kewenangan dalam KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid